"Untuk sementara, baru tiga korban yang dicabuli oleh wali kelasnya. Kami sedang lakukan pengembangan," ujar Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Jumat (24/11/2023).
Wirata mengatakan orang tua A, YM, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang pada Kamis (23/11/2023) dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/229/XI/2023/SPKT/ Polres Kupang/ Polda NTT. Para korban didampingi oleh Yayasan Putri Zaitun Timur dan Rumah Harapan Kota Kupang.
Wirata menjelaskan awalnya guru pria itu mencabuli A di ruang kelasnya pada Sabtu 28 Januari 2023. A kemudian trauma.
YM lalu mencari tahu penyebab trauma ketakutan dari anaknya tersebut. Saat itu A langsung histeris dan menceritakan pencabulan yang dialaminya.
YM langsung mendatangi sekolah tersebut untuk menanyakan perbuatan JFM. Namun, pria berusia 59 tahun itu hanya berdiam diri.
YM mengadu kepada sejumlah guru di SD tersebut. Ternyata, ada siswa lain yang menjadi korban pencabulan JFM yakni D dan R.
Polisi, Wirata menambahkan, telah memeriksa tiga siswi yang menjadi korban pencabulan JFM. "Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Polres Kupang," ujarnya.
(gsp/dpw)