Guru SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Akbar Sorasa (26), yang memukul siswanya gegara menolak salat berjamaah divonis hukuman percobaan di Pengadilan Negeri Sumbawa. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Oki Basuki Rahmat didampingi anggotanya, Saba'Aro Zendrato dan Reno Anggara, Rabu (22/11/2023).
Pengacara terdakwa, Akbar, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumbawa Endra Syaifuddin mengatakan Akbar divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Selain itu Akbar juga didenda Rp 2 juta subsidair dua bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim menilai Akbar bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap muridnya sendiri," kata Endra kepada detikBali via WhatsApp, Kamis (23/11/2023).
Akbar dinyatakan melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang A Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski Akbar dinyatakan bersalah, hakim memerintahkan agar Akbar tidak ditahan dengan menjalankan hukuman percobaan selama satu tahun.
"Maksudnya jika dalam waktu percobaan satu tahun Akbar melakukan hal yang sama maka dia wajib menjalankan putusan yang disebutkan," ujarnya.
Endra menilai Akbar secara sukarela menerima putusan hakim. Namun penasihat hukum Akbar akan berkoordinasi dengan keluarga dan tim PGRI untuk mempertimbangkan upaya banding.
"Tim masih koordinasi apakah akan banding atau tidak. Karena sejauh ini memang kami menerima putusan itu. Kami akan pikir-pikir upaya banding tersebut," ujarnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sumbawa Fransiskus Xaverius Lae mengatakan pihak terdakwa diberikan tenggat waktu satu minggu untuk memikirkan apakah menerima putusan majelis hakim atau tidak.
"Ada waktu satu minggu bagi terdakwa dan penasihat hukum menentukan pilihan langkah selanjutnya. Apakah banding atau menerima. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diberikan waktu berpikir dulu," ujar Fransiskus.
Sebelumnya, Akbar dituntut tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 juta subsidair dua bulan kurungan.
(hsa/nor)