Seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMK Negeri 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), Akbar Sorasa (26), harus menjalani persidangan di PN Sumbawa karena memukul siswanya. Dia dituntut Rp 50 juta oleh orang tua siswa yang dipukulnya itu. Berikut kronologinya.
Akbar awalnya mengungkapkan, dia memukul siswa berinisial A itu pada 26 Oktober 2022. Dia sudah lima kali meminta damai, namun orang tua murid itu ngotot untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Dia kemudian dilaporkan ke polisi0 pada Februari 2023.
"Saya sudah meminta berdamai dengan wali murid inisial A tersebut. Tapi memang tidak pernah mau si wali murid," kata Akbar, Rabu (11/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah ini sampai ke jalur hukum karena keluarga A minta uang Rp 50 juta sebagai syarat berdamai. Padahal, kata dia, dia memukul siswa itu sebagai bentuk disiplin karena menolak melaksanakan salat di musala sekolah.
"Dari mana saya dapat uang sebanyak itu. Saya guru honorer yang mengabdi baru dua tahun," kata Akbar.
Akbar menjelaskan kronologi awal mula melakukan aksi pemukulan kepada A. Saat itu kata Akbar mengajak beberapa siswa yang duduk nongkrong di samping gerbang untuk salat.
"Saya bertanya pada siswa di situ, siapa yang kabur (bolos) itu. Tapi mereka tidak mau menjawab. Lalu saya minta anak-anak itu untuk jangan pulang dulu, sampai bel pulang berbunyi," kata Akbar.
Saat azan zuhur berkumandang, Akbar kemudian mengajak A dan siswa yang tengah nongkrong di gerbang ke musala untuk salat. Namun, semua siswa yang nongkrong itu tidak mengikuti perintah Akbar.
"Biasa kan saya ngawas juga saat imtak. Jadi waktu itu saya minta mereka salat hanya diam dan lanjut ngobrol," cerita Akbar.
Setelah mendapat penolakan, Akbar kemudian berusaha kembali mengajak siswa salat. Karena berusaha mengajak dan tetap ditolak malah korban A menatap dirinya seolah-olah menantang.
"Anak itu menatap saya dengan tajam. Saya kemudian ambil sebilah bambu untuk menakuti awalnya. Saya lalu pukul pelan di bagian lengan dan pundak. Tidak sampai luka apalagi sampai luka berat," katanya.
Bahkan setelah melakukan aksi pemukulan itu, Akbar sempat mencari siswa tersebut untuk meminta maaf. Malah Akbar dilaporkan melakukan tindakan pemukulan.
"Saya sudah minta maaf. Bahkan sudah lima kali mediasi dilakukan oleh pihak sekolah tiga kali. Saya pergi ke rumahnya A untuk meminta maaf tapi tak kunjung dimaafkan," katanya.
Bahkan kata Akbar, setelah mendatangi rumah A, pihak keluarga A meminta uang perdamaian sebesar Rp 50 juta. Saat itu dia meminta keringanan agar berdamai karena tidak memiliki cukup gaji selama menjadi honor.
"Gaji saya sebulan Rp 800 ribu. Untuk biaya kebutuhan sehari-hari saja masih pas-pasan," katanya.
Kasus pemukulan itu pun kata Akbar terus berlanjut. Akbar sudah menjalani dua kali sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa. Akbar didakwa melanggar Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Hari ini sidang pembacaan saksi ahli. Sidang pertama dan kedua itu saya tidak didampingi teman LBH dari PGRI. Hari ini saya didampingi kuasa hukum dari LBH," katanya.
Sebelumnya, kasus yang dihadapi Akbar pun viral di media sosial. Seperti video yang diunggah pemilik akun Tiktok @deni_ali28 pada Rabu (4/10/2023) lalu. Akbar yang dipidanakan dan menjadi terdakwa di PN Sumbawa.
Seperti yang beredar dalam video viral itu, pelapor orang tua siswa meminta ganti rugi sebesar Rp 50 juta yang diajukan kepada terdakwa tetapi dari kedua belah pihak tidak ada kata sepakat.
"Mohon doa ya semuanya," kata Akbar dalam video yang diunggah @deni_ali28.
(dpw/hsa)