Sejumlah hotel yang didenda karena melanggar pemanfaatan sempadan pantai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat buka suara. Ada yang beralasan menang gugatan dan mendapat pembebasan denda privatisasi pantai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Resource Manager Luwansa Beach Resort, Alit Saputra, mengeklaim Pemprov NTT mengabulkan keberatan mereka atas denda pelanggaran pemanfaatan sempadan pantai. "Kami berpegangan kepada surat dari Pemprov NTT yang mengabulkan keberatan yang kami ajukan," tuturnya, Selasa (14/11/2023).
Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp 34 miliar pada 11 hotel di Labuan Bajo yang melanggar pemanfaatan sempadan pantai. Hotel-hotel yang di sepanjang Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu itu dianggap melakukan privatisasi pantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Mereka yang didenda antara lain Ayana Komodo Resort sebesar Rp 18,8 miliar; La Prima Rp 5,8 miliar; Sylvia Resort Komodo Rp 3,4 miliar; Plataran Komodo Rp 1,5 miliar; Bintang Flores Hotel Rp1,1 miliar; Sudamala Resort Rp 1,1 miliar; Waecicu Beach Inn Rp 907,9 juta; The Jayakarta Suites Rp 347,6 juta; Puri Sari Beach Rp 312,3 juta; Atlantis Beach Club Rp 293,3; dan Luwansa Beach Resort Rp 213,8 juta.
Alit mengajukan keberatan atas denda itu karena Luwansa Beach Resort telah mengantongi seluruh perizinan dari Pemkab Manggarai Barat sejak 2011. Walhasil, dia balik mempertanyakan alasan Pemkab Manggarai menjatuhkan denda sebesar Rp 213,8 juta pada hotel tersebut.
Perwakilan Sudamala Resort, Robertus Agustinus Taufan, menuturkan belum membayar denda Rp 1,1 miliar karena tiga permintaannya belum dikabulkan oleh Pemkab Manggarai Barat. "Di awal ketika ini jadi temuan, kami berkomitmen tidak melanjutkan ini ke ranah hukum dan sepakat membayar (denda) itu," ujar Obe Hormat -sapaan Agustinus Taufan- Rabu (15/11/2023).
Obe menjelaskan Sudamala Resort meminta Pemkab Manggarai Barat memberikan jaminan secara tertulis tidak menjatuhkan denda serupa beberapa tahun kemudian saat Bupati Manggarai Barat berganti. Kedua, hotel di Pantai Pede itu meminta skema pembayaran denda jelas.
"Apakah dibayar secara tunai, transfer, kan kami mesti tahu," ujar Obe.
Terakhir, Obe melanjutkan, Sudamala Resorts meminta pembayaran denda bisa dicicil selama setahun. Sebab, Sudamala Resorts baru mulai bangkit seusai pandemi COVID-19.
Ayana Komodo Resort dan Sylvia Resort Komodo tak membayar denda karena menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Kedua hotel yang berada di pesisir Pantai Wae Cicu itu mengajukan gugatan ke PTUN Kupang terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Barat yang menjatuhkan denda pelanggaran pemanfaatan sempadan pantai tersebut.
Adapun hotel di pesisir Pantai Pede yang terkena denda Rp 312,3 juta enggan membayar pada Pemkab Manggarai. Pejabat hotel yang enggan disebutkan namanya itu merujuk pada putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Ayana Komodo Resort.
Pejabat hotel tersebut mengeklaim sanggup membayar denda tersebut. "Tapi, kami tunggu kejelasan teman-teman semua, mau membayar nggak?" ungkapnya, Rabu malam.
(gsp/hsa)