Sumiatun resmi dilantik menjadi Bupati Lombok Barat. Pelantikan itu menjadikan Sumiatun sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Bupati Lombok Barat.
Sumiatun dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi, di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, pada Senin (13/11/2023).
Sumiatun yang sebelumnya merupakan Wakil Bupati Lombok Barat dilantik menjadi Bupati menggantikan Fauzan Khalid yang sebelumnya mengundurkan diri lantaran maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR dari Partai NasDem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah resmi dilantik, Sumiatun menjadi perempuan pertama yang menjadi bupati di Gumi Patuh, Patut, Patju.
"Pengangkatan Ibu Sumiatun ini sebagai tindak lanjut dari pengunduran diri saudara Fauzan Khalid yang berikhtiar maju sebagai wakil rakyat NTB di Senayan," ungkap Lalu Gita.
Lalu Gita meminta kepada Sumiatun untuk memastikan stabilitas harga bahan pokok yang terjangkau bagi masyarakat. Di sisi lain, ia juga meminta agar Sumiatun menjamin stabilitas sosial menyambut Pemilu 2024.
"Dengan keberadaan Ibu Bupati di Lobar (Lombok Barat) selama ini akan mampu menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang," katanya.
Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk menyambut tahun politik dengan riang gembira. Eks Sekda NTB ini juga berharap Pemilu 2024 nanti berlangsung aman tanpa adanya konflik yang berkepanjangan.
"Mari kita menyambut pesta demokrasi dengan riang gembira jauh dari konflik berkepanjangan. Karena itu hanya akan merugikan kita sendiri," ujarnya.
Lalu Gita yakin Ketua DPD II Partai Golkar Lombok Barat itu akan mampu mengatasi persoalan yang ada saat ini karena Sumiatun sudah sangat hafal betul situasi yang ada di sana.
"Terlebih dengan pengalamannya sebagai Ketua DPRD Lombok Barat akan menjadi bekal yang kuat untuk mengemban amanah sebagai bupati," pungkasnya.
Sumiatun sendiri akan menduduki kursi Bupati Lombok Barat hingga 31 Desember 2023 atau hanya 1,5 bulan.
Hal ini mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, bagi kepala daerah yang hasil Pilkada tahun 2018, berakhir masa jabatannya sampai Desember 2023.
(dpw/gsp)