Daftar 11 Hotel Didenda Rp 34 Miliar karena Privatisasi Pantai di Labuan Bajo

Round Up

Daftar 11 Hotel Didenda Rp 34 Miliar karena Privatisasi Pantai di Labuan Bajo

Tim detikBali - detikBali
Senin, 13 Nov 2023 08:54 WIB
Penampakan bagian belakang Ayana Komodo Resort di pantai Wae Cicu, Labuan Bajo (Ambrosius Ardin)
Penampakan bagian belakang Ayana Komodo Resort di pantai Wae Cicu, Labuan Bajo. Foto: Ambrosius Ardin/detikBali
Labuan Bajo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat menindak tegas industri perhotelan yang diduga melakukan privatisasi pantai di Labuan Bajo, NTT. Ada 11 hotel yang didenda karena bikin pantai privat.

Melalui keterangan resminya kepada detikBali, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengungkapkan sanksi administratif berupa denda dikenakan kepada yang melanggar pemanfaatan sempadan pantai. Industri perhotelan itu dinilai melakukan privatisasi pantai di sepanjang Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu.

"Dikeluarkannya sanksi ini semuanya berangkat dari keresahan banyak pihak yang kalau dilihat area tersebut adalah area publik tapi kemudian semacam diprivatkan," tegas Edi Endi dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu, (11/11/2023).

Total Denda Rp 34 Miliar

Adapun 11 hotel itu disanksi dengan besaran denda berbeda-beda. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 34 miliar.

Namun, tak semua hotel membayar denda tersebut. Bahkan, ada yang melawan dengan mengajukan gugatan hukum.

Sanksi denda terhadap hotel-hotel tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Barat Nomor: 277/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Sanksi Adminstratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sepadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu di Kecamatan Komodo, tertanggal 3 Desember 2021.

Edi Endi mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada 11 hotel itu sebagai respons atas keresahan publik yang melihat bahwa pantai sebagai area publik diprivatisasi oleh hotel-hotel tersebut.

Hal itu ditegaskan Edi Endi dalam rapat tindak lanjut pelaksanaan SK yang tekennya itu, yang difasilitasi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, di Labuan Bajo.

Daftar Hotel yang Disanksi Denda

Adapun, 11 hotel yang mendapat sanksi denda tersebut terdiri atas tujuh hotel di sepanjang pantai Pede yakni Atlantis Beach Club, The Jayakarta Suites, Sudamala Resort, Puri Sari Beach, Luwansa Beach Resort, Bintang Flores Hotel, dan La Prima.
Empat hotel lainnya berada di sepanjang pantai Wae Cicu, yakni Plataran Komodo, Sylvia Resort Komodo, Ayana Komodo Resort, dan Waecicu Beach Inn.

Hingga saat ini, jelas Edi Endi, hanya ada dua hotel yang sudah membayar denda tersebut, yakni Atlantis Beach Club dengan denda Rp 293,3 juta dan Plataran Komodo Rp 1,5 miliar.

Sementara tujuh hotel lainnya belum melunasi pembayaran denda itu yakni The Jayakarta Suites dengan denda Rp 347,6 juta, Sudamala Resort Rp 1,1 miliar, Puri Sari Beach Rp 312,3 juta, Luwansa Beach Resort Rp 213,8 juta, Bintang Flores Hotel Rp 1,1 miliar, La Prima Rp 5,8 miliar, dan Waecicu Beach Inn Rp 907,9 juta.

Adapun dua hotel lainnya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, yaitu Sylvia Resort Komodo dengan Nomor Perkara: 14/G/2022/PTUN.KPG, dan Ayana Komodo Resort dengan Nomor Perkara: 13/G/2022/PTUN.KPG. Dalam prosesnya gugatan ini berhasil dimenangkan oleh kedua hotel tersebut. Adapun sanksi denda untuk dua hotel itu adalah Rp 18,8 miliar untuk Ayana Komodo Resort, dan Rp 3,4 miliar untuk Sylvia Resort Komodo.

Edi Endi menegaskan akan terus mengejar hotel yang tidak membayar denda termasuk dua hotel yang menang gugatan di PTUN. Edi Endi menegaskan terhadap dua hotel yang menang gugatan di PTUN itu, ia akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Sementara, terhadap tujuh hotel yang tidak mau membayar denda administratif ini, Edi Endi meminta agar ada kerja kolaborasi Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah dan para pihak terkait untuk mencarikan solusinya.

"Prinsipnya kami tidak boleh kendor dan diam saja. Supaya pemerintah tidak kehilangan muruah maka kami harus punya langkah. Kami sedang upayakan PK. PK yang kami ajukan sebagai pertanggungjawaban moral kami, tidak pikirkan hasilnya. Kami harus bersinergi dan berkolaborasi agar apa yang diharapkan pemerintah maupun investor ada titik temu," urai Edi Endi.

Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Manggarai Barat ini melanjutkan uang hasil pembayaran denda hotel-hotel tersebut akan digunakan untuk membangun sarana publik. Antara lain, jalan akses masuk ke pantai dan gedung parkir, sebab beberapa di ataranya tidak memiliki lahan pakir. Walaupun seharusnya itu menjadi tanggung jawab pemilik hotel sesuai kesepakatan di awal pembangunan hotel-hotel tersebut

"Di hadapan orang yang wanprestasi kami katakan bahwa duit denda itu kami bangun gedung parkir karena kalian tidak punya tempat parkir. Kami bangun akses jalan ke pantai supaya tidak masuk di kamu punya hotel," tandas Edi Endi.

Sejauh ini, belum ada tanggapan dari hotel-hotel yang dikenakan sanksi denda tersebut.


(dpw/dpw)

Hide Ads