"Sudah jadi tersangka dan kami juga sudah melakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Iptu Donny Sare kepada detikBali, Selasa (31/10/2023).
Donny mengatakan Yosua dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Pemuda berusia 38 tahun itu terancam hukuman tiga tahun penjara.
Yosua membacok wajah Marthen lantaran salah paham. Peristiwa itu bermula saat Nimrot Bili (21) sedang mengendarai motor di jalan Desa Malata dan berpapasan dengan Daniel Umbu Kaleka (32). Saat itu Nimrot nyaris ditabrak oleh Daniel.
Tak terima, Nimrot langsung bertanya pada Daniel, tapi tiba-tiba Daniel langsung merampas parang yang dibawa Nimrot. Akibatnya, Nimrot mengalami luka pada jari tengah kanannya.
Nimrot lalu pergi memberitahukan peristiwa tersebut pada ayahnya, Marthen Bili Robaka. Mathen dan anaknya itu langsung pergi untuk menanyakan kejadian tersebut kepada Daniel.
Setelah tiba di rumah Yonatan Umbu Kaleka, Marthen diadang oleh Yosua. Keponakan itu tetiba membacok muka Marthen menggunakan parang hingga mengalami luka serius.
(gsp/dpw)