Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin mengungkap RS mencuri pada Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 12.30 Wita di kawasan BTN Sadia. Saat itu, RS datang ke kios yang dalam kondisi sepi dan langsung mengambil 2 tabung.
"Dia menjebol toko dan mengambil 2 tabung gas elpiji isi 3 kilogram, 4 tabung lainnya diambil di lokasi yang berbeda (pada hari yang sama)," kata Jufrin dalam siaran pers, Senin (23/10/2023).
RS ditangkap pada Minggu sore (22/10/2023) di rumahnya di kawasan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima. Saat ditangkap, RS tidak melakukan perlawanan.
Dari tangan RS, polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 tabung gas ukuran 3 kilogram hasil curian. Bahkan, RS mengaku melakukan pencurian tidak hanya di satu tempat.
"Dari pengakuan pelaku, aksinya sudah dilakukan beberapa kali dan bukan saja menjebol kios milik korban, tetapi di TKP lain juga," ucapnya.
(nor/iws)