Bawa 150 Kilogram Tembaga, 3 WN Timor Leste Segera Dideportasi

Bawa 150 Kilogram Tembaga, 3 WN Timor Leste Segera Dideportasi

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 23 Okt 2023 12:50 WIB
Tiga WNA asal Timor Leste saat diperiksa di Imigrasi Kelas II TPI Atambua, NTT. (Dok. Imigrasi Kelas II TPI Atambua)
Tiga WNA asal Timor Leste saat diperiksa di Imigrasi Kelas II TPI Atambua, NTT. (Dok. Imigrasi Kelas II TPI Atambua)
Belu -

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua bakal mendeportasi tiga warga negara (WN) Timor Leste bernama Mateus Kolo (20), Rudulfu Inacio Da Costa (26), dan Jubelino Kolo (21) pada Selasa (24/10/2023). Ketiganya ditangkap lantaran membawa 150 kilogram tembaga dan masuk secara ilegal ke wilayah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kami rencana, besok langsung deportasi mereka," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim kepada detikBali, Senin (23/10/2023).

Halim menjelaskan ketiga warga negara asing (WNA) itu saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran keimigrasiannya. Selain itu, Imigrasi Atambua juga masih berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste di Atambua untuk mengeluarkan dokumen perjalanan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tentu juga berproses. Kalau administrasinya sudah cepat selesai, maka kami segera deportasi ke negara asalnya dan mem-black list mereka," jelasnya.

Halim mengungkapkan ketiga WNA tersebut untuk sementara ditahan di kantor KKP Haliwen, Kabupaten Belu, karena kantor Imigrasi Atambua masih dalam tahap renovasi. Dia memastikan ketiga WNA tersebut dalam kondisi sehat. "Mereka sehat-sehat dan gemuk," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polres Belu menangkap Mateus Kolo, Rudulfu Inacio Da Costa, dan Jubelino Kolo di Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Belu, NTT. Ketiganya membawa 150 kilogram tembaga yang diduga hendak dijual tanpa dokumen resmi.

Ketiga WNA itu awalnya bergerak dari Sekato, Distrik Oecusse, menuju Desa Sone, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Tiba di sana, mereka melanjutkan perjalanan menggunakan pikap sewaan ke Atapupu, Kabupaten Belu, untuk menjual tembaga tersebut ke Gudang Bintang Laut.

Adapun, ratusan kilogram tembaga itu diduga merupakan hasil curian dari PLN Oecusse, Timor Leste. "Dari ketiga WNA tersebut, dua di antaranya sudah masuk lebih dari satu kali untuk menjual tembaga," kata Kasi Humas Polres Belu AKP I Ketut Karnawa, Senin.




(iws/nor)

Hide Ads