Tragis, Pasutri Tertimpa Pohon yang Ditebang Warga-Suami Tewas di TKP

Lombok Barat

Tragis, Pasutri Tertimpa Pohon yang Ditebang Warga-Suami Tewas di TKP

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 17 Okt 2023 17:18 WIB
Pohon trembesi yang ditebang SA sebabkan 1 pemotor tewas di Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat.
Foto: Pohon trembesi yang ditebang SA sebabkan 1 pemotor tewas di Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat. (Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Barat -

SA (43), warga Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan polisi setelah menebang pohon jenis trembesi. Batang pohon yang ditebang itu menimpa pasangan suami istri (pasutri) yang melintas. Akibatnya, LR (43), sang suami tewas. Sedangkan istrinya, NA (38), luka parah.

Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan insiden tewasnya pengendara motor akibat tertimpa pohon yang ditebang SA di tepi Jalan Sedayu, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, itu terjadi pada Senin siang (16/10/2023).

"Korban LR ini berboncengan bersama istrinya insial NA. Pas melintas di TKP, SA menebang pohon tanpa memberi rambu-rambu ke pengendara," kata Dharma, Selasa (17/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat SA menebang pohon menggunakan mesin chainsaw, dia tidak memedulikan pengendara motor yang melintas. SA tidak memasang aba-aba atau tanda di tengah jalan raya. Akibatnya, saat korban melintas tiba-tiba pohon yang ditebang SA jatuh menimpa sepasang suami istri asal Desa/Kecamatan Kuripan itu.

"Korban LR meninggal dunia di TKP akibat tertimpa pohon yang ditebang. Sedangkan istrinya luka berat di kepala dan tangan patah. Hari ini masih dirawat di RS Gerung Lombok Barat," kata Dharma.

ADVERTISEMENT

Berdasarakan keterangan saksi warga di TKP perempuan inisial SE (43), Dharma melanjutkan, SA menebang pohon tanpa melihat situasi dan kondisi di jalan raya. Akibatnya, korban yang melintas dari arah selatan ke utara langsung tertimpa pohon tersebut.

"Jadi tidak ada penanda. Kasusnya sudah naik penyidikan. Kami masih memeriksa saksi yang berkaitan di TKP," katanya.

Akibat peristiwa tersebut SA pun diamankan polisi. SA juga diancam Pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"SA ini merupakan tukang kayu. Kita belum ditetapkan tersangka ya. Karena masih pendalaman pemeriksaan di ruang penyidik Polres Lombok Barat. Untuk barang bukti sudah kita amankan seperti mesin chainsaw milik SA," pungkasnya.




(hsa/iws)

Hide Ads