Universitas Mataram Bersiap Terapkan Aturan Tak Wajib Skripsi Tahun Ini

Mataram

Universitas Mataram Bersiap Terapkan Aturan Tak Wajib Skripsi Tahun Ini

Helmy Akbar - detikBali
Jumat, 29 Sep 2023 14:37 WIB
Gedung Rektorat Universitas Mataram.
Gedung Rektorat Universitas Mataram. (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Universitas Mataram (Unram) akan menerapkan aturan tidak wajib skripsi untuk lulus dan mendapat gelar mulai tahun ajaran 2023/2024 ini. Wakil Rektor Bidang Akademik Unram Sitti Hilyan mengatakan ada tiga jalur kelulusan di universitas itu.

"Pertama, tetap jalur skripsi. Kedua, melalui jalur tugas akhir, dengan proyek, prototipe, dan sejenisnya. Serta ketiga, jalur non skripsi dan non tugas akhir," ungkap Sitti kepada detikBali pada Jumat (29/9/2023).

Guru Besar Ilmu Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut itu menggarisbawahi bahwa saat ini ketentuannya masih dalam pembahasan yang akan diputuskan dalam peraturan rektor Unram dalam waktu dekat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti, karena untuk penerapan aturan tidak wajib skripsi ini. Kami harus melihat dulu apakah kurikulum yang ada di seluruh program studi (prodi) Unram sudah berbasis proyek atau tidak. Kalau masih 30 sampai 40 persen, maka belum bisa diterapkan. Tetapi kalau sudah mencapai 75 persen, baru kami terapkan tiga jalur kelulusan ini," jelas Prof Hilyana.

Lebih lanjut ia katakan, Unram sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terbesar di NTB memang saat ini masih mengacu pada skripsi untuk menentukan kelulusan mahasiswa. Namun, kata Hilyana, Unram terus merancang bagaimana penyelarasan kebijakan-kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saat ini, kita sedang merancang bagaimana menyelaraskan kebijakan-kebijakan yang ada di aturan tidak wajib skripsi dari Kemendikbud Ristek Diktik tersebut, dengan implementasinya di lingkup Unram," tegas dia.

Aturan tidak lagi mewajibkan mahasiswa skripsi tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023.

"Insyaallah, pada tahun ini Unram akan menyesuaikan peraturan tersebut," tandas Sitti.




(dpw/hsa)

Hide Ads