Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) akan memperjuangkan dana restitusi atau uang ganti rugi untuk 132 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh PT PSM yang berlokasi Kota Mataram.
Ada tiga tersangka yang diamankan Polda NTB pada Selasa, 22 Agustus 2023. Mereka adalah perempuan berinisal RD sebagai manajer PT PSM, SIS (pekerja lapangan di wilayah Lombok Utara) dan J (pekerja lapangan) yang tugasnya merekrut CPMI di wilayah Kota Mataram.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan menegaskan akan memperjuangkan uang ganti rugi kepada 132 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban PT PSM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan mendapatkan restitusi yang dibantu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Teddy, Kamis (7/9/2023) via WhatsApp.
Seluruh korban yang jumlahnya 132 dibebani biaya Rp 10-40 juta untuk mengurus segala keperluan pemberangkatan tujuan ke Taiwan. Hal itu jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia.
Untuk diketahui, dana yang berhasil dikumpulkan oleh PT PSM dari 132 korban TPPO sebesar Rp 1,99 miliar, direkrut oleh PT PSM di NTB. "Kami akan selidiki ke mana saja uang yang sudah disetor oleh korban kepada PT PSM," katanya.
Terpisah, Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan sejak Juli hingga Agustus 2023, Polda NTB mencatat sebanyak 26 kasus TPPO.
"Sejak ada Satgas TPPO, dari tanggal 5 Agustus hingga 5 September 2023 kami sudah tangani 26 kasus," katanya.
Dari 26 kasus yang ditangani terdapat 190 korban, 159 orang berjenis laki-laki dan 31 orang korban perempuan. Sedangkan, dari 26 kasus ini, polisi mengamankan 39 tersangka.
"Ada 24 tersangka laki-laki dan 15 tersangka perempuan. Negara tujuan korban TPPO ini dominasi ke Arab Saudi, Taiwan dan Malaysia," ungkapnya.
Arman mengeklaim dari 26 kasus penanganan kasus TPPO, NTB menempati posisi pertama dalam langkah pencegahan TPPO ke luar negeri.
(hsa/gsp)