NTB Masuk 10 Besar Kerawanan Netralitas ASN di Pemilu 2024

NTB Masuk 10 Besar Kerawanan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Helmy Akbar - detikBali
Kamis, 21 Sep 2023 17:17 WIB
Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Hasan Basri saat ditemui di Mataram beberapa waktu lalu.  (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Hasan Basri saat ditemui di Mataram beberapa waktu lalu. (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk dalam 10 besar provinsi dengan tingkat kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu mengemuka saat launching Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dengan tema "Netarlitas ASN" yang dilaksanakan Bawaslu RI di Manado, Kamis (21/9/2023).

"NTB berada di urutan ketujuh dari 10 besar provinsi dengan tingkat kerawanan netralitas ASN tertinggi di Indonesia," kata Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Hasan Basri saat dikonfirmasi detikBali via telepon, Kamis siang.

Untuk level kabupaten/kota, Hasan menjelaskan, Kabupaten Dompu di NTB juga masuk dalam kategori 20 besar nasional dengan tingkat kerawanan netralitas ASN pada Pemilu 2024. Ia mengaku pelanggaran terkait netralitas ASN di NTB lumayan tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan mengungkap para ASN sering menjadi komoditas politik. Terlebih, terdapat relasi kuasa antara kepala daerah dengan para ASN.

"Kepala daerah memanfaatkan situasi itu dengan embel-embel memberikan reward dan punishment bagi para ASN atas sikap mobilisasi itu," terang Hasan.

ADVERTISEMENT

Hasan menyebut Bawaslu telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menekan angka pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Salah satunya dengan membuat memorandum of understanding (MoU) dengan pemerintah daerah di level kabupaten/kota maupun provinsi. Melalui MoU itu, pemerintah daerah diharapkan berkomitmen untuk tidak melakukan mobilisasi ASN di Pemilu 2024.

"Kami juga akan melakukan komunikasi baik secara formal maupun nonformal," imbuhnya.

Hasan menegaskan Bawaslu berwenang untuk melakukan pencegahan serta pengawasan terhadap netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setiap menerima laporan terkait dugaan pelanggaran, Hasan melanjutkan, Bawaslu akan meminta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Sementara itu, jika dugaan pelanggarannya berdasarkan temuan, maka Bawaslu akan menjadikannya sebagai informasi awal untuk kemudian dimintakan klarifikasi. "Hasil klarifikasi tersebut akan dijadikan dasar untuk melakukan pleno di tingkat pimpinan untuk kemudian hasilnya dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Soal sanksi itu wewenang KASN," tandas Hasan.

Berikut 10 provinsi dengan kerawanan tertinggi berdasarkan agregasi kabupaten/kota pada isu netralitas ASN yang dirilis Bawaslu:

1. Maluku Utara (18,85).

2. Sulawesi Utara (16,60).

3. Sulawesi Selatan (13,86).

4. Sulawesi Barat (13,46).

5. Sulawesi Tenggara (12,56).

6. Sulawesi Tengah (10,02).

7. NTB (7,98).

8. Papua Selatan (6,73).

9. Banten (6,43).

10. Kalimantan Utara (5,96).




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads