Ketum LP2TRI NTT Ditangkap Polisi karena Pemerasan

Ketum LP2TRI NTT Ditangkap Polisi karena Pemerasan

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 14 Sep 2023 13:58 WIB
Polisi saat menangkap Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT. (Dokumen Reskrim Polres Kupang).
Foto: Polisi saat menangkap Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT. (Dokumen Reskrim Polres Kupang).
Kupang -

Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI) NTT Hendrikus Djawa. Dia ditangkap terkait kasus pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada warga bernama Andi Lau.

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Feka Kono mengatakan Hendrikus ditangkap di depan rumahnya di RT 01, RW 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, pada Rabu (13/9/2023).

"Kami tangkap yang bersangkutan karena diduga melakukan pemerasan terhadap warga Kelurahan Namosain, Kota Kupang, bernama Andi Lau," kata Elpidus saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (14/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elpidus menjelaskan awalnya Hendrikus menawarkan jasanya kepada Andi untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanahnya. Kesepakatan pun tercapai, namun dengan berjalannya waktu, janji Hendrikus tidak terwujud.

Karena itu, Andi berinisiatif untuk melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang. Sayangnya, namanya tidak pernah didaftarkan sebagai pemohon pengurusan SHM.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Andi menghubungi Hendrikus untuk meminta kembali semua berkas pengurusan SHM. Namun, upaya Andi tidak berhasil.
Hendrikus justru meminta Andi membayar uang Rp 5 juta baru berkasnya dikembalikan.

"Karena tindakannya sudah tersebar di mana-mana, makanya kami langsung menyelidiki. Akhirnya kami langsung menangkapnya dalam mobilnya saat sedang transaksi uang dengan korban," beber Elpidus.

Elpidus menerangkan saat ini Hendrikus bersama sejumlah barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kupang. Barang bukti yang diamankan di antaranya uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 100 lembar, satu HP VIVO warna biru, satu HP REDMI warna hitam, satu jepitan berkas permohonan pendaftaran tanah a.n. Joni Hendrik Lau, dan mobil Daihatsu Ayla warna merah bernopol DH 1143 HG.

Sejumlah saksi pun sudah diperiksa. "Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di sel Polres Kupang," imbuhnya.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads