Kecelakaan Maut, Sopir Istri Gubernur NTB Terancam 6 Tahun Penjara

Lombok Tengah

Kecelakaan Maut, Sopir Istri Gubernur NTB Terancam 6 Tahun Penjara

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 12 Sep 2023 11:46 WIB
Lombok Tengah -

Muhammad Zainal Abidin sopir dari istri Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sri Yulianti menjadi tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan seorang balita. Polres Lombok Tengah menjerat Zainal dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Benar tersangka ZA (Zainal Abidin) diancam maksimal 6 tahun penjara," tutur Kasatlantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman di Lombok Tengah, Selasa (12/9/2023). Sedangkan, Sri Yulianti, istri Gubernur NTB Zulkieflimansyah, masih berstatus sebagai saksi.

Rachman membeberkan Zainal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan empat saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menyebut Zainal lalai saat mengemudikan mobil CRV putih berpelat nomor B 720 SRI itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelalaiannya adalah ketika mengemudi kendaraannya. Sehingga menyebabkan korban balita meninggal dunia," imbuhnya.

Insiden maut itu terjadi pada Sabtu (9/9/2023). Kecelakaan melibatkan mobil istri gubernur NTB dan motor Honda Beat yang dikendarai oleh Jupriadi (20) bersama kakak iparnya Asmin (26) beserta anaknya Minara (3).

Akibat kecelakaan tersebut, Minara tewas. Sedangkan Jupriadi dan Asmin mengalami luka-luka.

(gsp/iws)

Hide Ads