Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap HSR (31) di Jalan Jati, Kelurahan Airnona, Sabtu (9/9/2023). Dia merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda CRF warna hitam pada 12 Mei 2023.
Pelaku yang mantan polisi itu terpaksa dihadiahi timah panas lantaran mencoba kabur. HSR juga tercatat seorang residivis kasus serupa.
"Pelaku merupakan mantan anggota Polri yang dipecat dengan tidak hormat. Dia mencoba melarikan diri sehingga anggota menembak di kaki kirinya," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna Budiaswanto, Minggu (10/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna menjelaskan penangkapan hingga penindakan tegas itu didasari laporan polisi bernomor LP/B/405/V/2023, SPKT Resta Kupang Kota. Tim Jatanras Polresta Kupang Kota lantas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Setelah itu, polisi mengantongi keberadaan pelaku sehingga langsung dilakukan pendekatan secara persuasif ke rumahnya. Namun, ibu kandungnya tidak kooperatif dan terkesan menyembunyikan keberadaan HSR.
"Sehingga dilakukan penggeledahan, tapi pelaku mencoba melarikan diri dari jendela ruangan tidur dan langsung ditindak tegas terukur oleh anggota Jatanras Polresta," jelasnya.
Krisna mengatakan sebelumnya polisi menetapkan HSR dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia melarikan diri ke Kabupaten Flores Timur selama empat bulan bersama barang bukti.
"Saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Krisna menerangkan pelaku juga pernah dihukum penjara atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan baru keluar dari Lapas Kupang pada Januari 2023.
"Dia itu residivis dengan kasus yang sama," tandasnya.
(hsa/gsp)