430 KK Ajukan Izin Pengelolaan Hutan di KPH Rinjani Barat

Lombok Barat

430 KK Ajukan Izin Pengelolaan Hutan di KPH Rinjani Barat

Ahmad Viqi - detikBali
Minggu, 10 Sep 2023 14:26 WIB
Ratusan warga mengajukan izin pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm) di Kantor Desa Karang Bayan, Lombok Barat, Sabtu (9/9/2023). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Ratusan warga mengajukan izin pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm) di Kantor Desa Karang Bayan, Lombok Barat, Sabtu (9/9/2023). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Barat -

Sebanyak 430 kepala keluarga (KK) di Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan izin pengelolaan kawasan hutan di wilayah Resort Jangkok Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Barat. Ratusan warga yang berasal dari empat kelompok tani hutan (KTH) itu mengajukan izin pengelolaan hutan dengan skema perhutanan sosial dalam bentuk hutan kemasyarakatan (HKm).

"Masing-masing (warga) mengajukan karena sudah lama menggarap," kata Kepala Desa Karang Bayan Sudirati, Sabtu (9/9/2023).

Sudirati menerangkan lahan yang akan dimanfaatkan oleh warga melalui HKm itu memiliki luas 233 hektare. Lahan itu nantinya dikelola penuh oleh masyarakat desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, yang mengajukan izin ini adalah masyarakat yang mengelola hutan selama puluhan tahun. Ini demi kesejahteraan masyarakat desa," imbuh Sudirati.

Sudirati menjelaskan warga yang mengajukan izin pengelolaan hutan akan diberikan kontrak HKm selama 35 tahun. Menurut dia, semua warga yang mengajukan izin tersebut akan memanfaatkan lahan itu untuk menanam pohon manggis, durian, kopi, pisang, jahe, dan sebagainya. Warga yang mengajukan HKm juga akan mendapatkan pendampingan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi NTB.

ADVERTISEMENT

"Keuntungan HKm ini adalah masyarakat punya legalitas untuk izin mengelola hutan itu yang penting. Dulu-dulu kan dasarnya (mengelola) tidak ada. Jadi ada rasa ketakutan akan diusir. Sehingga sekarang jadi jelas kan dasar mengelolanya," imbuhnya.

Direktur Walhi NTB Amry Nuryadin mengatakan skema pengelolaan perhutanan sosial itu juga bertujuan untuk menjaga hutan adat masyarakat di Desa Karang Bayan. Menurutnya, warga yang mengelola ratusan hektare lahan itu akan menggunakan pendekatan kearifan lokal.

"Ini untuk menjaga sumber kehidupan masyarakat dan kami minta agar dikelola kelestariannya dengan budaya kearifan lokal masyarakat," kata Amry.

Amry menjelaskan warga yang mengajukan HKm perlu menyiapkan beberapa persyaratan, seperti KTP, KK, luas kawasan hutan yang diajukan, serta nama kelompok pengelolaan hutan. Selain itu, warga juga perlu mendapat rekomendasi dari pemerintah desa dan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL)Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, agar dilanjutkan dengan verifikasi objek peta hutan yang diajukan.

Adapun, verifikasi pengajuan HKm tersebut dilakukan dengan dua metode, yakni verifikasi subjek atau kelengkapan data dan verifikasi objek pengecekan lokasi hutan yang dimohonkan. "Ya, akan dicek ke lokasi. Ini syarat yang harus dipenuhi oleh warga," imbuh Amry.

Sementara itu, Kepala Resort Janggok KPH Rinjani Barat Edi Resmiadi mengatakan luas kawasan hutan di Rinjani Barat mencapai 40.890 hektare. Hutan KPH Rinjani Barat tersebar di empat kecamatan, yaitu Narmada, Lingsar, Gunungsari, hingga Batulayar.

"Dari 40.890 hektare ini, 60 persen bisa dikelola. Itu tersebar di 20 desa," kata Edi.

Edi berharap masyarakat yang diberikan izin mengelola lahan itu mampu menjaga kelestarian hutan dengan tidak menyalahgunakan HKm yang diberikan. "Kita tahu KPH Rinjani Barat ini paling luas dan memang cocok untuk berkebun. Selama ini, kami belum pernah ada insiden hutan kebakaran atau semacamnya," pungkas Edi.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads