Terungkap! Pelaku dan Korban Penusukan di Mataram Sempat Mabuk Bareng

Terungkap! Pelaku dan Korban Penusukan di Mataram Sempat Mabuk Bareng

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 05 Sep 2023 16:30 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Ilustrasi penusukan (Foto: iStock)
Mataram -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengungkap kronologi aksi saling tantang yang berujung penusukan di Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Insiden penusukan oleh MAB alias ABIN (19) itu mengakibatkan korban bernama Roha Dian Arbi (19) mengalami luka serius pada perutnya.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan MAB nekat menusuk Dian menggunakan belati lantaran terlibat cekcok pada Jumat malam (1/9/2023). Saat itu, keduanya sempat pesta minuman keras (miras) hingga mabuk bareng di sebuah kafe di Senggigi, Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dan pelaku tidak kenal, tapi sempat bertemu di sebuah kafe di wilayah Senggigi. Waktu itu, korban dan pelaku minum di lokasi yang sama. Keduanya sempat bersama-sama meneguk miras di sana," kata Yogi, Selasa (5/9/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut Yogi, Dian dan MAB cekcok di tengah jalan saat hendak pulang. "Pelaku dan korban ini pulangnya bersamaan dari Senggigi. Di jalan adu mulut dan cekcok sehingga saling tantang," imbuhnya.

MAB yang terpancing emosi lantas mengeluarkan senjata tajam jenis pisau belati. Duel antara kedua pemuda mabuk itu meletus di depan Indomaret, Jalan Saleh Sungkar, Kelurahan Dayan Peken Ampenan, Kota Mataram. Saat kejadian, Dian datang bersama dua rekannya. Sedangkan, MAB datang bersama 10 orang temannya.

"Pelaku membawa pisau belati dan korban tidak membawa senjata tajam," ungkap Yogi.

Perkelahian itu membuat Dian terluka parah akibat tusukan belati milik MAB. Dian sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kota Mataram.

"Korban mengalami luka sobek dan dirawat intensif di RSUD Kota Mataram. Setelah dari Puskesmas, korban dilarikan ke IGD karena pendarahan," imbuh Yogi.

Menurut Yogi, saat ini kondisi Dian masih dalam tahap pemulihan. Sementara itu, MAB langsung ditahan dan tetapkan tersangka di Mapolres Kota Mataram. MAB dijerat Pasal 351 KUHP ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kami juga sudah minta keterangan lima orang saksi yang melihat kejadian tersebut," tandas Yogi.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads