Dua pria penjual emas palsu dibekuk polisi. Komplotan itu ditangkap seusai beraksi dengan menggadaikan emas palsu ke beberapa kantor pegadaian di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/9/2023). Kedua pelaku berinisial SO (35) dan JU (38) merupakan warga asal Kota Pasuruan, Jawa Timur.
"Mereka ini merupakan pelaku jaringan penjual emas palsu di beberapa kantor pegadaian, seperti di Pegadaian Unit Syariah Bima, Pegadaian Cabang Rasanae Barat, dan Pegadaian Bandara Bima," kata Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/9/2023).
Jufrin mengungkapkan aksi kedua komplotan itu terbongkar setelah pegawai kantor pegadaian melapor ke Polsek Rasa Nae Barat. Menurutnya, SO dan JU awalnya datang ke kantor pegadaian dengan membawa beberapa barang serupa emas. Aksi SO dan JU akhirnya terbongkar setelah petugas mengecek keaslian barang gadai itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas pegadaian memeriksa dan menimbang sejenis emas sejumlah enam buah. Kemudian diperiksa secara teliti memakai alat elektronik bahwa emas tersebut palsu," jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan hingga mengetahui posisi kedua pelaku yang menginap di sebuah penginapan, tak jauh dari kantor pegadaian. SO dan JU pun langsung ditangkap dan digiring ke Mapolres Bima Kota.
(iws/iws)