Warga Dusun Bongor, Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak truk sampah yang akan lalu-lalang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok. Belasan truk tersebut walhasil membuang sampah ke Tempat Penampungan Sampah (TPS) di Kota Mataram.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Taman Ayu Sarhan mengatakan penolakan itu karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tak kunjung mendengar aspirasi warga Dusun Bongor. "Aspirasi masyarakat belum ada realisasinya," tuturnya, Kamis (31/8/2023).
Adapun, dalam sehari produksi sampah di Kota Mataram mencapai 180 ton per hari. Sampah itu berasal dari rumah tangga dan industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sarhan, lokasi baru perluasan TPA Kebon Kongok hanya berjarak 50 meter dari perkampungan. Penduduk cemas air lindi dari TPA merembes ke rumah penduduk.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Firmansyah, enggan memberikan pernyataan perihal penolakan warga tersebut. "Mohon doanya agar dimudahkan urusan kita semua," tuturnya.
Berikut ini 15 kesepakatan program pemberdayaan masyarakat Desa Taman Ayu dengan Pemprov NTB untuk mendukung penataan dan pengembangan TPA Kebon Kongok,
1. Relokasi sumur bor Pamsimas yang berlokasi sekitar 35 meter dari landfill lama ke lokasi yang lebih aman, yang akan dilaksanakan oleh Dinas PUPR NTB pada 2024.
2. Pengadaan motor roda tiga untuk pengangkut sampah akan dilaksanakan pada 2023 oleh DLHK NTB.
3. Pembukaan blokir BPJS masyarakat Dusun Bongor melalui Dinas Kesehatan Lombok Barat yang akan dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan NTB.
4. Pembuatan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
5. Fogging di Desa pada saat musim hujan yang akan dikoordinasikan oleh UPTD TPA regional dengan Dinas Kesehatan Lombok Barat dan Dinas Kesehatan NTB.
6. Perekrutan tenaga kerja di TPA dengan memprioritaskan warga di sekitar TPA Kebon Kongok oleh UPTD TPA Sampah Regional NTB dan DLHK NTB.
7. Menambah titik pemantauan di Dusun Bongor untuk kualitas air permukaan (sumur warga dan air sungai) dan air tanah oleh UPTD TPA Sampah Regional NTB dan DLHK NTB sebagai komitmen pelaksanaan Amdal.
8. Perbaikan sistem pengelolaan lindi di TPA Kebon Kongok.
9. Peningkatan jumlah kompensasi dampak negatif dari Rp 64 juta per tahun menjadi Rp 127 juta per tahun.
10. Pembangunan jalan lingkungan dari Dusun Bongor ke TPA yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (PERKIM) NTB pada 2024.
(gsp/hsa)