Bertambah 1 Lagi Tersangka Korupsi Aset Pemprov NTT

Kupang

Bertambah 1 Lagi Tersangka Korupsi Aset Pemprov NTT

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 31 Agu 2023 17:22 WIB
Bahasili Papan saat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT.
Bahasili Papan saat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT. (Foto: Dok. Kejati NTT)
Kupang -

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Satu tersangka baru dalam kasus itu adalah Bahasili Papan.

"Tersangka Bahasili diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8,52 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana dalam keterangan tertulisnya kepada detikBali, Kamis (31/8/2023).

Raka Putra mengatakan penetapan tersangka tersebut didasari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejati NTT nomor print-354/N.3 Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2023 berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat petunjuk dan barang bukti yang tertuang dalam laporan perkembangan penyidikan dan ekspose perkara 30 Agustus 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bahasili sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B- 2781/N.3/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023," katanya.

Informasi yang diperoleh detikBali, Bahasili diketahui merupakan pemodal yang kemudian membuat perjanjian kerja sama dengan Pemprov NTT. Bahasili sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunary yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Bahasili diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pengusaha itu langsung ditahan di Rutan Kupang selama 20 hari ke depan.

"Tersangka Bahasili langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara kelas II Kupang hingga 20 hari ke depan," imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa telah menjerat tiga tersangka di kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar itu.

Ketiga tersangka, yakni Kabid Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma D. S., Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, dan Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo. Ketiga tersangka langsung ditahan.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads