Mataram

1 Penganiaya Pemuda Diantar Serahkan Diri oleh Keluarga ke Polresta Mataram

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 07 Agu 2023 17:34 WIB
Foto: Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (7/8/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Mataram -

Setelah buron selama kurang lebih dua bulan, satu pelaku penganiayaan berinisial MM diamankan. MM melakukan penganiayaan terhadap dua pria berinisial HS (21) dan AH (21) warga Kelurahan Monjok Culik ketika melintas di Jalan Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (18/6/2022).

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan MM yang sempat buron akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Mataram diantar keluarganya pada pukul 19.00 Wita, Minggu (6/8/2023).

"Pelaku menghadap dan menyatakan kesediaan untuk mengikuti proses hukum atas kasus penganiayaan tersebut," ujar Yogi, Senin (7/8/2023).

Menurut Yogi, Satreskrim terus melakukan upaya preventif dengan bersilaturahmi dan berdialog bersama keluarga MM. Setelah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga, MM akhirnya bersedia mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

"Saat ini ketiga pelaku (IB, AS, MM) ini sudah berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum. Kami mohon kepada masyarakat agar kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian," kata Yogi.

Yogi mengatakan kepolisian akan membuka pintu damai antara keluarga korban dengan keluarga pelaku.

"Jadi bila keluarga korban dan pelaku sepakat untuk menempuh jalur damai, maka kami siap memfasilitasi mediasi. Asalkan dengan catatan bukan karena tekanan siapapun dan dari manapun sesuai yang telah dijelaskan dalam undang-undang," ujar Yogi.

Sebelumnya, dugaan penganiayaan terjadi di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, pada pukul 01.30 Wita. Saat itu, HS dan AH baru pulang dari sebuah kafe di Kecamatan Gunungsari Lombok Barat.

Saat di jalan, HS dan AH dipukul oleh orang yang tidak dikenal. Mereka bersama warga mengejar pelaku. HS mengalami luka robek di lengan kiri. Sedangkan AH mengalami luka robek di bagian wajah akibat penganiayaan itu.

Adapun pelaku adalah IB, AS, dan MM. Kini ketiganya ditetapkan tersangka dan diancam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun hukuman penjara.



Simak Video "Polisi Razia Kafe di Mataram, 4 Pemandu Lagu di Bawah Umur Diamankan"

(nor/gsp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork