Anggota Polres Manggarai Barat Bripka M direkomendasikan dipecat dari Polri karena melanggar kode etik. Ia terbukti menjadi calo tes masuk anggota Polri.
Bripka M yang menjabat Bhabinkamtibmas di salah satu desa itu, dilaporkan ke Bidang Propam Polres Manggarai Barat pada Februari 2023. Ia dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/01/II/2023/Propam tanggal 9 Februari 2023.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan rekomendasi pemecatan itu diputuskan dalam sidang kode etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manggarai Barat. Sidang digelar pada 18 Juli 2023 di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri" kata Ari, Rabu (2/8/2023).
Ari melanjutkan hasil keputusan hukuman kode etik pada 18 Juli 2023 menyatakan Bripka M bersalah. Ia pun dijatuhi sanksi rekomendasi dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri.
Bripka M menolak hasil sidang kode etik tersebut. Ia berencana mengajukan banding ke Bidang Propam Polda NTT. "Bripka M masih berusaha memperjuangkan nasibnya sebagai anggota Polri," kata Ari.
Selain Bripka M, Bidang Propam Polres Manggarai Barat juga merekomendasikan pemecatan Bripka SR. Ia melanggar kode etik karena terlibat kasus perselingkuhan/perzinahan yang dilaporkan pada 23 November 2021.
Bripka SR saat ini meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat sejak 14 Juni 2023 dalam kasus lain. Ia diduga memerkosa S, siswi SMA berusia 16 tahun pada 9 April lalu di Labuan Bajo.
Ia juga telah berstatus tersangka pada 12 Juni 2023. Bripka SR dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(irb/nor)