Garong Modus Pecah Kaca Mobil Raup Rp 380 Juta, Dipakai Modal Jual Lalapan

Garong Modus Pecah Kaca Mobil Raup Rp 380 Juta, Dipakai Modal Jual Lalapan

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 24 Jul 2023 18:24 WIB
Dua spesialis pencurian dengan modus pecahkan kaca mobil insial EW dan FI dibekuk Ditreskrimum Polda NTB, Senin (24/7/2023).
Foto: Dua spesialis pencurian dengan modus pecahkan kaca mobil insial EW dan FI dibekuk Ditreskrimum Polda NTB, Senin (24/7/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB membekuk dua pelaku pencurian dengan dengan pemberatan (curat) bermodus memecahkan kaca mobil, EW (28) dan FI (35). Mereka berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan kedua pelaku menggasak total Rp 380 juta di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Mataram dan Lombok Tengah. Uang tersebut milik dua nasabah salah satu bank.

"Keduanya ini beraksi di Mataram dan Praya, Lombok Tengah dengan modus pecah kaca mobil," kata Arman saat konferensi pers, Senin (24/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku beraksi pertama kali pada Senin, 19 September 2022 sekitar pukul 10.30 Wita di depan Toko Mirasa, Kelurahan Cilnaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Kedua pelaku kembali beraksi pada Selasa, 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 Wita di depan CV Portuna, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengatakan kedua pelaku mengambil uang milik perempuan berinisial DAP (55), asal Kota Mataram senilai Rp 280 juta. Pelaku memecahkan kaca mobil Toyota Avanza milik korban.

ADVERTISEMENT

"Kemudian korban kedua M (35) asal Praya kembali beraksi dengan memecahkan kaca mobil korban jenis Suzuki APV di daerah Praya Lombok Tengah dan berhasil mengambil uang senilai Rp 100 juta," ujar Teddy.

Menurut Teddy, modus pelaku ialah sengaja masuk ke dalam bank untuk melihat target korban yang sedang mengambil uang di bank tersebut. EW bertugas untuk mengintai target korban.

"Setelah EW mendapat target. Dia menginformasikan kepada FI. Kemudian keduanya langsung membuntuti korban dan merencanakan di mana korban akan dieksekusi," katanya.

Menurut Teddy, saat beraksi kedua pelaku menggunakan sepeda motor. Setelah berhasil membidik korban, keduanya akan membuntuti dengan merencanakan eksekusi ketika korban lengah.

"Keduanya ini berhasil membawa kabur uang kedua korban senilai Rp 380 juta milik M dan DAP," kata Teddy.

Teddy mengatakan EW dan FI diamankan polisi pada 9 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 Wita di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Polisi menembak kaki EW lantaran mencoba melawan.

Terungkap, EW dan FI memang sengaja datang ke NTB untuk beraksi. Sebelumnya, mereka pernah melakukan aksi serupa di Bali.

"Keduanya kata Teddy merupakan spesialis pencurian dengan modus pecahkan kaca mobil. Jadi pengakuan mereka juga pernah melakukan aksi pencurian di Bali dengan berhasil mencuri uang korban senilai Rp 130 juta," kata Teddy.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp 150 juta, satu motor Honda Beat, satu buah helm, satu handphone, jaket dan satu buah CD rekaman CCTV yang merekam aksi keduanya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, saat diwawancarai, FI mengaku uang hasil kejahatannya dikirim untuk menafkahi keluarganya di Sumatera Selatan. Uang haram itu juga digunakan untuk menjual lalapan ayam di wilayah Kecamatan Gerung, Lombok Barat.

"Uang itu saya kirim ke keluarga. Saya di sini jual lalapan juga," kata FI di hadapan polisi, Senin (24/7/2023).




(hsa/nor)

Hide Ads