Korupsi Proyek RS Rp 16,5 Miliar, 5 Tersangka Terancam Bui Seumur Hidup

Timor Tengah Selatan

Korupsi Proyek RS Rp 16,5 Miliar, 5 Tersangka Terancam Bui Seumur Hidup

Yufen Bria - detikBali
Kamis, 13 Jul 2023 22:04 WIB
Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma menyampaikan pernyataan pers dan menunjukan barang bukti yang diamankan di Mapolda NTT, Kamis (13/7/2023) sore.
Foto: Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma menyampaikan pernyataan pers dan menunjukan barang bukti yang diamankan di Mapolda NTT, Kamis (13/7/2023) sore. (Yufen Bria/detikBali)
Kupang -

Lima tersangka korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah BY, GA, MZ, AFL, dan HD. Total kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 16,5 miliar.

"Sesuai pasal yang disangkakan maka kelima tersangka itu diancam penjara seumur hidup karena kerugian negara cukup banyak," ujar Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma, Kamis (13/7/2023).

Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Johni mengatakan RSP Boking diresmikan pada 21 Mei 2019 oleh Bupati TTS Egusem Piether Tahun. Rumah sakit tersebut dibangun dengan pagu anggaran Rp 17,4 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda NTT sudah memeriksa Bupati TTS Egusem Piether Tahun.

"Namun, Bupati dipastikan tidak terlibat. Penanganan kasus korupsi semula ditangani Polres TTS, tapi diambil alih Ditreskrimsus Polda NTT sejak 2020," ungkap Johni.

Johni membeberkan proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan oleh PT Tangga Batu Jaya Abadi pada 2017. Proyek menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 17,4 miliar. Pengerjaan rampung pada akhir 2018.

"Saat diresmikan sebagian bangunan rumah sakit itu sudah dalam kondisi rusak," ungkap Johni.

Seusai diresmikan, penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres TTS melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dugaan korupsi dalam pembangunan RSP.

Pembangunan RSP Boking disebut tidak sesuai dengan syarat pelaksanaan pekerjaan. Ada pula dugaan persekongkolan sejak perencanaan, antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan kontraktor pelaksana.

"Karena PT Tangga Batu Jaya Abadi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak hingga meminta perpanjangan kontrak. Selain itu, sejumlah pekerjaan utama yang mesti dilakukan justru tidak dikerjakan kontraktor pelaksana," beber Johni.

Ada dugaan kuat keterlibatan salah satu perusahaan besar dalam skandal kasus korupsi RSP Boking, yaitu PT Indah Karya persero yang mana PT tersebut adalah konsultan perencana.

"Saat tender diikuti 19 peserta dan pemenangnya adalah PT Tangga Batu Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp 17,46 miliar," imbuh Johni.

Salah satu kejanggalan, dalam perencanaan pihak konsultan hanya melibatkan lima tenaga ahli yang seharusnya 17 tenaga ahli. Kemudian, produk perencanaan belum diserahterimakan ke Dinkes Kabupaten TTS, padahal sudah terbayarkan Rp 520 juta atau 40 persen dari anggaran perencanaan.

Dalam proses hukum sudah dilakukan audit keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang, sehingga status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain itu, juga dilakukan audit kerugian negara oleh BPKP NTT dan penanganan kasus dilimpahkan dari Polres ke Polda NTT.

"Untuk para tersangka saat ini kami belum lakukan penahanan, tetapi secepatnya akan kami tahan," tandasnya.




(hsa/BIR)

Hide Ads