Seorang lansia berinsial A ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. Pria asal Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB, tersebut ditangkap pada Sabtu (24/6/2023) lantaran membawa 1.000 bahan peledak, detonator.
Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan A ditangkap petugas yang tengah patroli untuk menjaga keamanan acara MXGP Samota. Pria berusia 63 tahun itu ditangkap pada pukul 09.00 Wita saat berada di kapal motor penumpang (KMP) Wicitra Dharma.
"Pelaku diamankan ketika akan menyeberang," kata Arman saat konferensi pers di Polda NTB, Rabu (5/7/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Arman melanjutkan, ditemukan satu ransel hitam berisi 10 kotak krem. Setiap kotak berisi 100 batang detonator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTB Kombes Kobul Sahrin Ritonga mengatakan A masih menyimpan 840 detonator di rumahnya, di Desa Labuhan Alas, Sumbawa. Bahan peledak itu disimpan di kamar anak lansia tersebut.
"Ditaruh di atas lemari dan ditutup dengan menggunakan karpet berwarna merah," kata Kobul.
(gsp/gsp)