HS (24), pria asal Desa Tanjung Samalantakan, Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terpergok warga saat mencuri kotak amal di Masjid Nurul Haq, Dusun Padak, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolsek Lembar Iptu I Ketut Suriarta mengungkapkan aksi pencurian yang dilakukan pelaku HS itu terjadi pada Jumat (16/6/2023). Pelaku sempat dipukuli warga setelah ketahuan mencuri.
"Waktu itu pelaku melakukan pencurian kotak amal karena kehabisan uang untuk pulang kampung ke Kalimantan," kata Suriarta, Senin (3/7/2023) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suriarta, HS sempat menginap di salah satu homestay di wilayah Lembar. Karena tidak memiliki biaya sewa hotel dan biaya untuk pulang ke Kalsel, HS lalu mencuri kotak amal tersebut.
"Jadi, waktu beraksi pelaku keburu diketahui warga sempat mendapatkan pukulan dari masyarakat setempat. Belum sempat mengambil uang," katanya.
Modus HS mencuri dengan cara melompat ke tembok masjid, lalu masuk lewat pintu belakang. Kemudian, HS membuka kotak amal yang berisikan uang Rp 485 ribu.
"Pelaku waktu itu akan membuka kotak amal yang transparan berisi uang. Dia buka pakai kunci palsu dari tempat penginapannya," katanya.
Menurut Suriarta, HS mengaku terpaksa mencuri lantaran menunggak bayar penginapan sebelum pulang ke Kalsel. Selain itu, dia juga butuh biaya mudik.
"Dia punya tunggakan Rp 100 ribu di tempat menginap, dan rencana sisinya (uang curian) untuk pulang ke Kalsel," kata Suriarta mengutip keterangan HS.
Pria yang dengan rambut dicat pirang itu kini diamankan bersama barang bukti kunci palsu yang digunakan untuk membuka kotak amal. HS pun diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(hsa/nor)