Dua mesin pengolahan sampah Manajemen Sampah Zero (Masaro) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terungkap belum mengantongi delapan izin operasional sejak mulai beroperasi dua bulan lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat, Fauzi, setelah mendapatkan pemberitahuan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzi mengatakan delapan dokumen perizinan tersebut beberapa diantaranya seperti, Persetujuan Teknis (Pertek), izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) Emisi.
"Keterangan dari KLH, dua mesin ini belum mengantongi izin. Terkait persyaratan yang harus dilengkapi, itu ada delapan baru ini boleh beroperasi," ungkapnya, Rabu (11/3/2026).
Fauzi bahkan mengatakan KLH sudah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat atas operasional pengolahan sampah Masaro yang belum mengantongi izin.
"Jangankan kami mencukupi delapan syarat, hari ini satu syarat pun belum ada. Bahkan Lombok Barat itu katanya sudah dua kali disurati, paling tidak surat peringatan, mulai dari 12 Desember 2025, terakhir 20 Februari 2026," bebernya.
Fauzi menilai sangat ironis jika Pemkab Lombok Barat gencar melakukan penindakan terhadap pihak swasta yang belum memiliki izin. Namun fasilitas milik pemerintah sendiri justru beroperasi di luar koridor hukum.
"Kan pada dasarnya operasi kami hari ini ilegal. Saya pastikan itu operasi, kalau kami mengikuti peraturan kementerian hari ini, ya operasi itu melanggar hukum," tegasnya.
Tidak hanya persoalan administratif, Fauzi juga menyoroti rusaknya fasilitas senilai Rp 20 miliar tersebut padahal baru dua bulan dioperasikan. Ia bahkan mempertanyakan klaim Pemkab Lombok Barat yang akan mengatasi 20 ton sampah per hari menggunakan mesin tersebut, padahal tidak sesuai realita sampai saat ini.
"Makanya hari ini kami merasa kaget, karena perencanaannya tidak pernah dibahas di lembaga legislatif. Kami beranggapan karena dulu dianggarkan pada pergeseran anggaran yang kami tidak terlibat didalamnya, sudah dikaji secara ilmiah. Kami positif saja, tapi ternyata pada hari ini kita sama-sama lihat bagaimana," imbuhnya.
Fauzi mengatakan akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meminta kejelasan terkait dengan beberapa permasalahan mesin pengolahan sampah Masaro tersebut.
"Kami bakal jadwalkan minggu-minggu ini intens, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ke depan," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan KLH melalui Kabid Pusat Pengendalian KLH wilayah II Bali Nusra, Doni Arif W, menjelaskan bahwa pengurusan izin pengolahan sampah menggunakan insinerator berada di tingkat provinsi bukan kabupaten atau kota.
"Sepengetahuan kami, dokumen lingkungan untuk dua tempat tersebut belum ada. Kalau mengurusnya itu di DLH Kabupaten/Kota salah, karena yang menjadi wewenangnya adalah Provinsi sesuai dengan Permen LH Nomor 22 Tahun 2021," jelasnya ditemui di Gedung DPRD Lombok Barat, Rabu (11/3/20/6).
Ia juga memperingatkan Pemkab Lombok Barat terkait setiap alat pengolah sampah wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) Emisi sebelum digunakan secara penuh. Doni menegaskan bahwa dari sisi teknis, pembakaran sampah tidak boleh dilakukan secara serampangan.
"Insinerator itu harus ada prakondisinya. Sampah terpilah dan tidak boleh masuk yang basah. Kalau sudah di atas 800 derajat, pasti asap hitamnya hilang," imbuhnya.
Sebelumnya, dua mesin pengolahan sampah masaro senilai Rp 20 miliar di Kecamatan Lingsar dan Batu Layar rusak. Padahal mesin tersebut baru dua bulan beroperasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat, M Busyairi, mengatakan bahwa mesin tersebut rusak pada bagian blower insinerator. Sehingga asap hasil pembakaran sampah tidak keluar secara maksimal melalui cerobong yang dilengkapi sistem smokeless.
Salah satu penyebab kerusakan blower adalah sampah rumah tangga yang tidak dipilah sebelum dimasukkan ke mesin pengolahan.