PNS Mau Tambahan Penghasilan? Wajib Daftar Pajak Bumi dan Bangunan

Manggarai Barat

PNS Mau Tambahan Penghasilan? Wajib Daftar Pajak Bumi dan Bangunan

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 01 Jul 2023 19:06 WIB
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi memberi penjelasan tentang ritual adat Teing Hang kepada leluhur untuk memohon kelancaran KTT ASEAN di Labuan Bajo, Kamis (4/5/2023). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Pemkab Manggarai Barat mewajibkan PNS mendaftarkan rumahnya sebagai objek pajak PBB-P2 atau tidak akan mendapat tambahan penghasilan. (Ambrosius Ardin/detikBali).
Manggarai Barat -

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah kabupaten (pemkab) mendaftarkan rumah dan bangunan lainnya untuk ditetapkan sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Sebab, PBB-P2 bakal menjadi syarat penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di lingkungan pemkab.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Manggarai Barat Nomor 970/Bapenda/29/VI/2023 tentang Kewajiban Menyampaikan Data Bangunan untuk Ditetapkan sebagai Objek PBB-P2 sebagai Persyaratan Penyaluran TPP bagi PNS Pemkab Manggarai Barat tertanggal 26 Juni 2023.

Itu berarti, tanpa menyerahkan data rumah dan bangunan miliknya, penyaluran TPP PNS akan ditangguhkan. "Dalam rangka meningkatkan dan mengendalikan kepatuhan serta ketaatan wajib pajak daerah khusus PBB-P2," ujar Edi Endi dalam instruksi tersebut, dikutip Sabtu (1/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi Endi pun meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Manggarai Barat mewajibkan seluruh PNS pada OPD masing-masing untuk mendaftarkan bangunannya sebagai objek pajak PBB-P2.

Tak hanya itu, Edi Endi juga memerintahkan untuk memberi sanksi administratif kepegawaian sesuai ketentuan kepegawaian kepada PNS di lingkungan kerjanya yang tidak memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak PBB-P2.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Manggarai untuk mencari TPP berdasarkan surat rekomendasi dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat.

Begitu pula dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Manggarai Barat untuk menyiapkan semua data PNS Pemkab Manggarai Barat untuk diserahkan kepada Kepala Bapenda Manggarai Barat.

Kepala Bapenda Manggarai Barat selaku pejabat pengelola pendapatan daerah juga diminta untuk menyiapkan data subjek dan objek PBB-P2 PNS untuk diserahkan kepada pimpinan OPD masing-masing.

Kemudian, menilai bangunan milik PNS, menetapkan, mencetak dan mendistribusikan SPPT-P2 hasil pemuktahiran data bangunan kepada seluruh PNS, termasuk menerbitkan surat rekomendasi sebagai persyaratan pencairan TPP.

Instruksi Edi Endi itu juga disampaikan kepada camat dan lurah se-kabupaten Manggarai Barat agar memerintahkan seluruh PNS di wilayah kerja masing-masing menyampaikan data bangunan miliknya.

"Bagi pejabat dan PNS yang tidak mematuhi instruksi ini akan dikenakan sanksi berupa penangguhan pembayaran TPP tahap I oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Manggarai Barat," tegas Edi Endi.




(BIR/BIR)

Hide Ads