1 Jemaah Haji NTB Ditolak Masuk Arab Saudi gegara Pernah Dideportasi

1 Jemaah Haji NTB Ditolak Masuk Arab Saudi gegara Pernah Dideportasi

Helmy Akbar - detikBali
Selasa, 27 Jun 2023 21:10 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB Zamroni Aziz saat ditemui pada Selasa (27/6/2023).
Foto: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB Zamroni Aziz saat ditemui pada Selasa (27/6/2023). (Helmy Akbar/detikBali)
Lombok Tengah - Seorang calon jemaah haji asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dipulangkan dari Jeddah, Arab Saudi. Jemaah haji bernama Rusna Ratnawati asal Lombok Tengah ditolak masuk saat pemeriksaan di Bandara King Abdulaziz International Airport Jeddah.

"Yang bersangkutan dideportasi sebab tidak bisa masuk di Jeddah karena pernah dideportasi 2016. Ia jadi TKW yang menggunakan visa umrah alias ilegal," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB Zamroni Aziz saat ditemui Selasa (27/6/2023).

"Dulu dia umrah kemudian menetap dan bekerja di rumah sakit. Overstay dan kabur dari tempat kerja," imbuh Zamroni.

Rusna ditolak bersama dengan empat jemaah haji lain asal Indonesia. Dari informasi yang dihimpun, Kedutaan RI di Arab Saudi sudah berupaya semaksimal mungkin agar jemaah haji tersebut diberikan izin menunaikan ibadah haji.

Namun, otoritas Arab Saudi tetap tidak mengizinkan. "Menurut aturan di Arab Saudi baru bisa masuk di Arab Saudi bagi WNA setelah 10 tahun sejak dideportasi. Artinya jemaah kita ini baru enam tahun," ungkapnya.

Saat ini, jemaah haji asal NTB tersebut telah dipulangkan ke kampung halamannya di Praya Tengah, Lombok Tengah. Rusna merupakan jemaah haji kloter II yang diberangkatkan pada 8 Juni lalu.

"Jemaah yang bersangkutan memahami itu sehingga beliau legawa, tidak sedih, tahun ini mungkin bukan nasibnya," jelas Zamroni.

Sebelumnya, KJRI Jeddah membeberkan lima jemaah haji Indonesia ditolak pihak imigrasi Arab Saudi. Akibatnya, lima jemaah haji tersebut dideportasi kembali ke Indonesia.

Kejadian lima jemaah haji Indonesia itu, terjadi saat mendarat di Bandara AMAA Madinah. Dan juga, Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.

"Ya, ada lima calon jemaah haji kita dideportasi. Setibanya di Saudi," kata Kepala KJRI Jeddah Eko Hartono dalam keterangan persnya, Sabtu (24/6/2023).

Eko mengungkapkan kelima jemaah haji Indonesia yang dideportasi itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Seperti, Lombok, Surabaya, dan Banjarmasin.

Kemudian, Eko menjelaskan para jemaah Indonesia itu terkendala pada visa haji. Visa haji tersebut dinilai Imigrasi Arab Saudi belum terkoneksi dengan E-Hajj.

"Banyak yang bertanya, visa haji mereka sudah keluar, kenapa sampai dipulangkan? Itu karena daftar cekal Imigrasi belum connect dengan visa di E-Hajj, termasuk untuk umrah," ucap Eko.

Selain itu, ia mengaku terdapat beberapa perubahan kebijakan keimigrasian di Arab Saudi. Sebelum 2021, masa cekal di Arab Saudi berlaku lima tahun.

"Namun, setelah COVID-19 menjadi 10 tahun. Orang yang masuk daftar cekal tetap bisa menjalankan umrah dan haji, dengan catatan tidak berlama-lama," ujar Eko.


(hsa/nor)

Hide Ads