Seorang paman tega menebas leher keponakannya menggunakan celurit. Akibat insiden itu, Irfan Salam selaku korban meninggal dunia dan pamannya, Jumadri (35) ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden paman tebas leher keponakan itu terjadi pada Jumat (23/6/2023). Jumadri sudah diamankan di Mapolres Lombok Utara.
"Kami sudah tetapkan tersangka. Pelaku diancam pasal pembunuhan," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, Senin (26/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumadri merupakan warga Dusun Batu Rakit, Desa Batu Rakit, Kecamatan Bayan, Lombok Utara. Sementara, Irfan Salam warga Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Lombok Utara. Jumadri adalah kakak dari besan Irfan Salam.
Kronologinya, Sukadana menjelaskan, Jumadri, Irfan Salam, Nurta, dan Rumedi sedang asyik minum alkohol jenis brem bersama-sama di gazebo selepas acara makan bersama.
Sekitar pukul 16.30 Wita, Jumat, Rumedi meninggalkan lokasi. Sekitar pukul 18.30 Wita, tiba-tiba tetangga Irfan Salam mendengar Isni, istri Irfan Salam, berteriak minta tolong.
"Tetangga korban, Mariadi dan Supardi, menghampiri Isni dan melihat Irfan Salam sudah dalam kondisi tergeletak bersimbah darah di pinggir (gazebo), posisi tengkurap, kepala menghadap utara," ungkap Sukadana.
Menurut Sukadana, Jumadri tega menebas leher keponakannya karena merasa diolok-olok oleh Irfan Salam. "Tapi nanti kami dalami peristiwanya. Kami masih periksa sejumlah saksi. Dan, sedang melakukan pemberkasan kasusnya," lanjut Sukadana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luka di bagian leher sebelah kiri Irfan Salam, Jumadri berkali-kali menebas leher keponakannya.
"Kami lihat ada beberapa kali sayatan di leher korban. Jadi, memang itu tidak dilakukan sekali," terang dia.
Sukadana mengungkapkan Jumadri dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. "Ya, kami sangkakan pasal pembunuhan," jelasnya.
(BIR/hsa)