Astuti, perempuan 38 tahun asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditemukan tewas di depan Hotel Purnama Pantai Legian, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (24/6/2023). Astuti tewas dianiaya teman dekatnya berinisial Marianus Garu alias Bryan (28) asal dari Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Astuti tewas dengan kondisi terluka dan nyaris telanjang. Ada 16 luka di di kepala, leher, punggung, lutut kanan, dan kedua tangan korban. Berikut fakta-faktanya:
1. Sempat Minum Bir
Sebelum tewas, Astuti yang diketahui seorang janda itu sempat minum bir bersama Bryan. Keduanya saling mengenal sejak sepekan karena sama-sama jualan minuman di pantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah saksi yang diperiksa menyebutkan korban dan pelaku sempat terlihat bersama di sekitar pantai saat dini hari sebelum Astuti ditemukan tewas.
Akhirnya, polisi menangkap Bryan yang tidur di dalam kiosnya bersama seseorang sekitar 200 meter dari lokasi penemuan mayat Astuti. "Kami amankan pelaku ke Polsek Kuta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolsek Kuta, Badung, Minggu (25/6/2023) sore.
2. Pelaku Tersinggung
Menurut Bambang, Bryan tersinggung dan naik pitam setelah Astuti melontarkan beberapa kata sensitif. Ia menganiaya Astuti dalam kondisi mabuk.
"Tersangka menganiaya korban dalam kondisi mabuk. Keduanya sama-sama konsumsi miras dan tersangka keadaan mabuk, (melukai) memakai pecahan botol dan senjata tajam (pisau besar)," beber Bambang.
Akibat penganiayaan itu, Astuti mengalami sejumlah luka di kepala, leher, punggung, lutut kanan, dan kedua tangannya. Berdasarkan hasil visum luar, ditemukan 16 luka pada jasad Astuti. "Kami masih menunggu persetujuan autopsi untuk memastikan luka," imbuh Bambang.
3. Pelaku Sempat Basuh Luka Korban dengan Air Laut
Bryan yang awalnya emosi, setelah melihat Astuti mengalami luka-luka sempat mengatakan akan membantunya berobat. Namun, dia mengajaknya ke pinggir pantai, membasuh luka dengan air laut. Korban semakin lemas dan tak sadar diri diduga kehabisan darah.
"Tersangka mengajak korban ke pinggir pantai (membasuh luka). Namun korban makin lemas dan tidak sadarkan diri. Saat melukai itu, pelaku sempat mengatakan 'saya bantu obati', dibawalah ke pantai, tapi korban sudah lemas dan tidak sadar," beber Bambang.
4. Tinggal di Kos yang Sama-Belum Nyatakan Cinta
Bambang mengungkapkan Astuti dan Bryan tinggal di tempat kos yang sama. Bryan juga memendam rasa cinta terhadap Astuti, tapi belum sempat menyatakannya.
"Mereka hanya berteman biasa dan dikenal teman baik. Antara tersangka dan korban tinggal di satu kos, tapi beda kamar," tegasnya.
5. Terancam 15 Tahun Penjara
Bryan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kami masih tangani serius. Nanti akan lebih jelas setelah dilakukan rekonstruksi," pungkas Bambang didampingi Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita dan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo.
(nor/gsp)