101 Warga di Lombok Barat Tidak Punya KTP, KK, atau Akta Lahir

101 Warga di Lombok Barat Tidak Punya KTP, KK, atau Akta Lahir

Ahmad Viqi - detikBali
Minggu, 25 Jun 2023 11:09 WIB
Sebanyak 101 warga Dusun Pangsing di Lombok Barat tidak tercatat dalam administrasi kependudukan. Mereka tidak memiliki KTP, KK, dan akta lahir.
Sebanyak 101 warga Dusun Pangsing di Lombok Barat tidak tercatat dalam administrasi kependudukan. Mereka tidak memiliki KTP, KK, dan akta lahir. (Dok. Istimewa).
Lombok Barat - Sebanyak 101 warga Dusun Pangsing, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak tercatat dalam administrasi kependudukan. Mereka tercatat tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, maupun kartu keluarga (KK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat Saiful Ahkam membenarkan hal itu. Menurut Ahkam, baru 28 warga yang dilakukan perekaman di lokasi ketika Disdukcapil turun langsung ke lapangan.

"Sejak ada laporan dari Ombudsman, kami turun ambil perekaman di Dusun Pangsing, pada Kamis (22/6/2023)," ungkap Ahkam kepada detikBali melalui pesan instan WhatsApp, Sabtu (24/6/2023).

Penyebab utama ratusan warga tidak mengantongi administrasi kependudukan, sambung dia, karena akses yang sulit dijangkau. Beberapa warga juga malas mengurus administrasi karena berpindah-pindah.

Disdukcapil, lanjutnya, mengelompokkan 101 warga yang tidak tercatat dalam administrasi kependudukan menjadi beberapa klaster. Pertama, warga yang sama sekali belum pernah mengurus administrasi. Kedua, warga yang pernah mengajukan, namun belum mendapat kartu identitas.

"Sisanya dari 28 warga yang sudah terekam saat ini masih diverifikasi secara mendalam, mengingat beberapa di antaranya harus dikoordinasikan untuk pencocokan data dengan kabupaten sebelahnya, Lombok Tengah," terang Ahkam.

Penyebab lain warga belum mengantongi identitas adalah kesulitan teknis di lapangan saat perekaman. Karena tempat terpencil, sinyal internet kurang memadai untuk pendataan.

Ahkam menargetkan ratusan warga yang belum memiliki administrasi kependudukan segera mendapatkan KTP, KK, dan akta kelahiran, dalam waktu dekat ini.

"Kami akan selesaikan semua. Paling lambat, bulan depan (Juli). Yang jelas, kami akan asesmen dulu, seperti apa kendala yang ada di sana," imbuhnya.

Selain turun langsung merekam data warga, berdasarkan koordinasi dengan Ombudsman, Dukcapil akan menggunakan metode service by request atau jemput bola. Artinya, warga di wilayah terpencil yang belum memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran bisa meminta.

Sebelumnya, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman NTB Muhamad Rosyid Rido membeberkan ratusan warga tidak memiliki KTP, KK, dan akta lahir. Ombudsman pun datang langsung ke lapangan dan memverifikasi laporan warga tersebut.

"Kami turun selama dua hari untuk mendata dokumen kependudukan warga, mulai dari KTP, KK, akta lahir, sampai dengan kartu identitas anak (KIA). Mereka terlihat sangat antusias," terang Rido, Rabu (21/6/2023).


(BIR/BIR)

Hide Ads