HS alias Doyo (23), pelaku pencurian handphone (HP) dan speaker di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan diri ke kantor Polres Manggarai Barat. Dia berserah dua hari setelah rekannya yang sama-sama mencuri tertangkap lebih dulu oleh polisi, yaitu LM alias Rafli (24).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan membenarkan hal tersebut. Dia menyebut HS menyerahkan diri setelah petugas berhasil menemukan keberadaannya dan menghubungi keluarganya.
"Petugas menghubungi keluarga pelaku, sehingga keluarganya mengantar pelaku untuk menyerahkan diri. HS ini mengaku ikut bertanggung jawab setelah rekannya tertangkap," ungkap Ridwan, Jumat (23/6/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, LM sudah lebih dulu ditangkap pada Selasa, 20 Juni 2023. LM ditangkap di Rangkat, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai.
"HS mengaku mendengar rekannya LM ditangkap. Jadi, dia (HS) menyerahkan diri dan langsung kami proses hukum," terang Ridwan.
Kedua pemuda asal Kecamatan Welak, Manggarai Barat, tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat.
Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri dua buah HP dan sebuah speaker aktif milik seorang buruh proyek bernama Yohanes Tamo Ama (29) di Labuan Bajo. Pencurian itu dilakukan keduanya pada pukul 02.00 Wita, Sabtu, 17 Juni 2023.
HS dan LM mendatangi mes pekerja proyek tempat tinggal korban di Sernaru, Wae Kelambu, Labuan Bajo. LM masuk mes untuk mengambil HP dan speaker, sedangkan Doyo bertugas mengamati situasi di luar mes.
Setelah berhasil mencuri HP dan speaker aktif, keduanya angsung kabur. "Korban saat itu sedang tidur di mes pekerja proyek. Kedua pelaku masuk ke dalam mes lalu mencuri dua buah handphone dan sebuah speaker aktif milik korban yang diletakkan di bawah lantai mes," jelas Ridwan.
Ia mengatakan HS dan LM erancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
(BIR/BIR)