Sebanyak 22 kepala desa (kades) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Dari jumlah tersebut, 20 orang di antaranya sudah mengundurkan diri sebagai kades.
"Informasi terakhir, sudah ada 20 kades yang mengajukan pengunduran diri. Dua orang lainnya mungkin masih berproses," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) NTB Ahmad Nur Aulia saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Senin (5/6/2023).
Aulia menyebutkan 22 kades yang maju menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), terdiri dari tujuh kades dari Lombok Timur, satu dari Lombok Utara, satu dari Sumbawa Barat, empat dari Sumbawa, dan sembilan dari Dompu. Menurutnya, pengunduran diri sebagai kades akan memuluskan langkah mereka pada Pileg 2024. Sebab, tanpa melampirkan SK pemberhentian, para kades ini tidak akan bisa ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuannya memang harus mundur. Nanti tidak bisa masuk sebagai DCT," jelas Aulia.
Selain kades, ada juga bacaleg yang berasal dari unsur pemerintahan desa lainnya, yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia merinci anggota BPD yang maju sebagai bacaleg, antara lain empat orang dari Lombok Utara, dua orang dari Sumbawa, dan satu orang dari Dompu.
"Ada juga perangkat desa yang maju. Kalau yang ini jumlahnya dua orang dari Lombok Utara," ujarnya.
(iws/BIR)