Sejumlah Kades Aktif di Lombok Timur Ikut Nyaleg, Belum Ajukan Pengunduran Diri

Mataram

Sejumlah Kades Aktif di Lombok Timur Ikut Nyaleg, Belum Ajukan Pengunduran Diri

Helmy Akbar - detikBali
Kamis, 18 Mei 2023 17:02 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur Salmun Rahman (kiri). Foto: Istimewa
Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur Salmun Rahman (kiri). Foto: Istimewa
Mataram -

Sebanyak 13 kepala desa (kades) aktif di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), tercatat mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan aturan, kades tersebut diwajibkan mengundurkan diri.

"Tapi dari semua kades yang menjadi bacaleg itu, sebagian besar belum mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Lombok," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur Salmun Rahman saat dihubungi, Kamis (18/5/2022) siang.

Salmun baru bisa memastikan tiga kades yang telah mengajukan pengunduran diri. Sementara, 10 orang sisanya belum menyerahkan surat pengunduran diri. Kendati demikian, Salmun enggan merincikan nama-nama kades yang sudah maupun belum mengajukan surat pengunduran diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas itu kan wajib mengundurkan diri. Selain yang tiga orang itu, saya belum tahu persis apakah ada lagi kades lain yang mengajukan surat pengunduran diri," ucap Salmun.

Aturan yang mewajibkan kades wajib mengundurkan diri termaktub dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

ADVERTISEMENT

Ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang menjabat sebagai kades, perangkat desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Oleh karenanya, Salmun meminta bagi kades yang nyaleg untuk segera mengirim surat pengunduran diri kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur.

Lebih lanjut, ia akan menempatkan penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan posisi kades. Salmun menggarisbawahi, jika ketentuan tersebut tidak diindahkan maka kades terancam disanksi, mulai dari teguran maupun yang lebih tinggi dari itu.

"Kalau sudah mengajukan surat pengunduran diri, maka secara otomatis kades itu meminta untuk diberhentikan. Soal SK-nya tinggal Pak Bupati yang tandatangani," tutup Salmun Rahman.




(efr/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads