Warga Rusak Rumah Pohon Milik Pelaku Pencabulan Terhadap 6 Siswi SD

Lombok Barat

Warga Rusak Rumah Pohon Milik Pelaku Pencabulan Terhadap 6 Siswi SD

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 31 Mei 2023 17:30 WIB
Pelaku pencabulan 6 siswi di Lombok Barat ditangkap polisi.
Foto: Pelaku pencabulan 6 siswi di Lombok Barat ditangkap polisi. (Istimewa)
Lombok Barat -

Rumah singgah milik pria paruh baya inisial AR (50) asal Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mencabuli enam siswi SD di desanya ramai-ramai dirusak oleh warga sekitar.

CamatBatulayarAfgan Kusuma Negara membenarkan adanya aksi perusakan rumah singgah lokasi pelaku mencabuli enam korban. Aksi perusakan tersebut terjadi seusai salah satu keluarga korban keberatan atas perbuatan pelaku yang mencabuli enam anak tetangganya.

"Benar dirusak oleh warga sekitar sebelum pelaku ditangkap," kata Afgan, Rabu (31/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Afgan, aksi perusakan itu terjadi dua pekan lalu. Aksi itu sengaja dilakukan karena warga geram ulah pelaku yang tega mencabuli enam anak tetangganya.

Sementara, Kepala Dusun setempat Musni mengatakan rumah pelaku yang dirusak warga itu merupakan rumah tempat singgah pelaku bukan rumah tempat tinggal. Rumah itu dirusak oleh warga sekitar.

ADVERTISEMENT

"Waktu pengrusakan saya tidak di TKP. Saat dirusak itu saya bawa korban langsung ke Polres untuk lapor," kata Musni.

Musni mengimbau agar para orang tua waspada dengan adanya pencabulan terhadap anak. Dia juga meminta agar para orang tua menjaga anak-anak dari para predator seksual.

Sebelumnya,Kasatreskrim Polres Lombok BaratIptu I Made DharmaYulia Putra menjelaskan kronologi pencabulan diduganya berlangsung sejak Maret 2023. Dari enam korban, empat orang tua korban melapor dugaan pencabulan tersebut ke UnitPPA Polres Lombok Barat.

"Setelah kami dalami benar ada dugaan tersebut. Jadi sejauh ini ada empat korban yang melapor dari enam siswi korban yang dicabuli oleh pelaku," ujar Dharma ditemui di kantornya, Selasa sore (29/5/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku AR akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Lombok Barat pada, Jumat (12/5/2023). Menurut keterangan saksi dan pelaku, AR melakukan aksi pencabulan itu di sebuah rumah pohon di dekat rumahnya.

Ada pun modus pelaku ialah sengaja meminjamkan handphone kepada para korban kemudian meraba dan mencabuli para korban.

"Pelaku ini sudah punya anak istri dan cucu bahkan. Jadi modusnya itu adalah sengaja mengajak korban main handphone kemudian melakukan aksi pencabulan," kata Dharma.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads