Akhir Perjalanan Terpidana Korupsi Rp 1,2 Miliar Setelah Buron 15 Tahun

Akhir Perjalanan Terpidana Korupsi Rp 1,2 Miliar Setelah Buron 15 Tahun

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 27 Mei 2023 07:26 WIB
Terpidana korupsi ditangkap setelah buron 15 tahun.
Terpidana korupsi ditangkap setelah buron 15 tahun. (Istimewa)
Mataram -

Berakhir sudah pelarian Hamdun, terpidana tindak pidana korupsi pinjaman dana Kredit Usaha Tani (KUT) yang bersumber dari dana kredit likuiditas Bank Indonesia. Pria asal Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, NTB, itu ditangkap di tengah sawah setelah jadi buronan selama 15 tahun.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan Hamdun ditangkap di Desa/Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, setelah diburu sejak 2008. Hamdun dinyatakan bersalah dan menyebabkan kerugian negara Rp 1,2 miliar.

"Hamdun ditangkap tim gabungan dari Intelejen Kejari Mataram dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 18.00 Wita di Kaltim," kata Bagus, Jumat (26/5/2023) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan tersebut berawal ketika tim Intelijen Kejari Mataram dan Tim AMC Kejagung RI bergerak menuju Desa/Kecamatan Paser Belengkong yang menjadi tempat persembunyian Hamdan. Sekitar pukul 17.00 Wita, tim melakukan pengamatan dan penggambaran hingga mengendus keberadaan Hamdun di sekitar lokasi persawahan.

"Selanjutnya tim bergerak menuju titik tersebut. Pada sekitar pukul 18.00 Wita Tim menemukan DPO sedang berada di tengah sawah. Selanjutnya tim mengamankan DPO tanpa perlawanan," imbuhnya.

Menurut Bagus, kini Hamdun sudah diamankan ke Kantor Kejaksaan Negeri Paser. Selanjutnya, akan dilakukan eksekusi di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot oleh jaksa eksekutor Kejari Mataram.

Hamdun divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1222K/PID.SUS/2009 tanggal 18 Agustus 2010 jucnto putusan Pengadilan Tinggi Mataram nomor: 201/pid/2008/pt.mtr tanggal 02 Februari 2009 juncto putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 72/PID.B/2008/MTR tanggal 21 Oktober 2008.

Hamdun dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta atau apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. "Hamdun ini kapasitasnya sebagai penyalur pinjaman dana kredit usaha tani (KUT) melalui LSM YBSL bersumber dana kredit likuiditas Bank Indonesia," tandasnya.




(iws/gsp)

Hide Ads