Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin menuturkan truk berpelat EA 9433 S yang dikendarai oleh Marianus (50) melaju dengan kecepatan tinggi ketika melintas di jalan menikung tersebut. Ia menduga sang sopir kehilangan kendali.
"Mobil dump truk oleng setelah masuk tikungan dan tidak bisa dikendalikan oleh sopir," ungkap Jufrin kepada detikBali, Jumat (26/5/2023).
Jufrin mengatakan truk tersebut mengakut air untuk perusahaan swasta di Kota Bima. Truk yang melaju kencang kemudian menghantam pagar rumah warga yang berada tepat di sisi jalan.
Insiden tersebut mengakibatkan lima orang warga yang sedang memasak di teras untuk acara penutupan MTQ menjadi korban. Dua di antaranya meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka ringan.
"Tiga orang lainnya yang mengalami luka ringan sudah pulang ke rumah masing-masing setelah dirawat," jelasnya.
Jufrin menerangkan sopir truk sudah ditahan. Sementara itu, truk yang telah dievakuasi menggunakan alat berat itu kemudian juga turut diamankan di Mapolres Bima Kota.
"Sopir sudah ditahan dan mobilnya juga setelah dievakuasi. Untuk ancaman hukuman di atas lima tahun bagi sopir karena kelalaiannya ini," tandasnya.
(iws/iws)