Pelakunya adalah seorang buruh bangunan bernama Fahmi Hidayat. Pria berusia 30 tahun itu ditangkap polisi di kamar kosnya di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Rabu (17/5/2023). Polisi memastikan obat-obatan yang dijual Firman mengandung parasetamol alias ekstasi palsu.
Fahmi mengaku mengelabui pelanggannya dengan menyebut obat itu ekstasi. Tujuannya, mencari keuntungan dari penjualan ekstasi palsu itu.
Fahmi baru beraksi beberapa bulan sejak Februari 2023. Dia belajar membuat pil secara autodidaktik dari YouTube dan informasi temannya. Sedangkan, bahan-bahan ekstasi palsu tersebut didapat dari seorang temannya di kampung halamannya Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Ya tahu dari teman saja, yang di kampung," ungkap Fahmi di Polres Badung.
Fahmi membeli alat cetak pil ekstasi palsu itu di toko online. Dia tidak tahu-menahu soal efek yang ditimbulkan akibat ekstasi palsu tersebut.
Fahmi menjual pil ekstasi palsu tersebut secara online di Badung dan Denpasar. Setelah sepakat dengan pembeli, ia akan menyerahkan ekstasi palsu tersebut langsung.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menuturkan polisi menyita 60 butir ekstasi palsu di kamar kos Fahmi. Selain itu polisi menemukan sejumlah toples berisi serbuk, pewarna, dan alat cetak berbahan besi.
"Setelah kami cek lab (bahan serbuk) ini mengandung parasetamol dan pewarna. Pelaku menjual ineks (ekstasi) kw karena mereka (pembeli) tidak tahu ini kw. Per butir dijual Rp 5-10 ribu," beber Teguh.
Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Aji Yoga Sekar menjelaskan efek dari obat-obatan tersebut sangat berbahaya. Pemakainya bisa mual hingga muntah jika mengonsumsi berlebih. Bahkan, efek parah bisa kematian jika overdosis.
Perbuatan Fahmi dengan membuat obat-obatan secara ilegal ini telah melanggar Undang Undang Kesehatan. Ancaman hukumannya sampai paling lama 10 tahun
(gsp/iws)