Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II Fernando Rajagukguk buka suara terkait sejumlah warga memblokir akses masuk menuju proyek Bendungan Manikin di Desa Kuklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia masih melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
"Kami masih melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait yang mempunyai kewenangan dengan lahan (Bendungan Manikin)," ujarnya saat dikonfirmasi detikBali, Senin (22/5/2023).
Ia juga membenarkan aksi pemblokiran akses masuk ke bendungan Manikin yang dilakukan oleh warga Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu pada Sabtu (20/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga telah mendapatkan laporan dari teman-teman di lapangan terkait penutupan akses masuk bendungan Manikin, sehingga kami sudah koordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, memblokir akses masuk menuju proyek Bendungan Manikin. Pembangunan bendungan yang dimulai sejak 2019 itu sudah hampir rampung.
Tokoh masyarakat DesaBaumata Timur DanielBaitanu menjelaskan pemblokiran jalan tersebut merupakan wujud kekecewaan warga terhadap biaya ganti rugi pembebasan lahan seluas 400 hektare yang tak kunjung terealisasi. Padahal, warga sudah beberapa kali-kali berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) II agar segera merealisasikan biaya ganti rugi itu.
"Sampai hari ini kami hanya mendapat janji saja," kata Daniel saat diwawancarai wartawan, Sabtu (20/5/2023).
Ia juga menyebut tujuh desa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terdampak tumpukan material tanah dan batu dari pekerjaan Bendungan Manikin. Ketujuh desa itu, yakni Baumata Timur, Kuaklalo, Oeletsala, Bokong, Soba, Oelnasi, dan Oelpuah.
"Tumpukan materialnya menggunung, sehingga saat musim hujan masyarakat terus mengalami erosi," ujarnya.
Bukan saja erosi, lanjut dia, lahan sawah milik sejumlah warga di Desa Kuaklalo juga tidak bisa diolah karena tertutup tumpukan material, termasuk sejumlah kuburan umum dipindah tanpa kepastian.
(nor/bir)