Dua anak di bawah umur di kecamatan Maukaro, kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pencabulan ayah tiri berinisial YD alias Yasin (37). Kakak beradik korban pencabulan tersebut berinisial NN (16) dan NF (12).
Mereka tinggal satu rumah dengan Yasin. Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan Yasin mencabuli NN selama lima tahun, dimulai pada April 2018.
Pencabulan terhadap NN terakhir dilakukan pada 14 April 2023. Sementara NF dicabuli selama dua tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NF dicabuli sejak 2021 dan terakhir pada 30 April 2023. Aksi bejat ayah tiri mereka berakhir setelah perbuatannya dilaporkan ke polisi.
"Tersangka melakukan pencabulan dengan cara masuk ke dalam kamar tidur anak korban saat korban tidur. Lalu tersangka mencabuli anak korban," kata Yance, Senin (22/5/2023).
Pencabulan itu terjadi ketika istri Yasin atau ibu kandung anak-anak malang tersebut sedang tak berada di rumah. "Tersangka mencabuli anak-anak korban saat ibu kandungnya ke luar kota atau sedang tidak berada di rumah," ungkap Yance.
Yance mengatakan Yasin telah ditetapkan tersangka dan mendekam di sel tahananMapolresEnde. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1)KUHP. Yasin terancam pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana (lima tahun)," jelas Yance.
Ia mengatakan berkas perkara kasus pencabulan ayah tiri ini sudah pelimpahan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende. "Berkas telah tahap satu ke JPU. Menunggu hasil penelitian JPU," tandas Yance.
(nor/bir)











































