Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan tiga preman yang mengancam empat sopir saat menjemput penumpang kapal di Pelabuhan Tenau. Ketiganya, yakni HS (29), DBD (35), dan NG (52), ditangkap di Kompleks Rumah Tujuh, Namosain, Alak, Kota Kupang, Rabu (17/5/2023).
"Saat kami mendapat informasi, anggota langsung mengejar dan berhasil mengamankan para pelaku," tutur Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto kepada detikBali, Jumat (19/5/2023).
Dua dari tiga pelaku, lanjut Krisna, merupakan warga Kelurahan Namosain, sedangkan satu pelaku lainnya adalah warga Kelurahan Alak, Kota Kupang. "Mereka sudah kami amankan di sel tahanan Polresta Kupang Kota," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan empat orang sopir rental, yaitu JTM, NAN, M, dan YB, bermaksud menjemput penumpang yang baru tiba dari Pelabuhan Ba'a, Kabupaten Rote Ndao. Setelah bertemu penumpang yang akan dijemput, keempat sopir langsung membawa barang bawaan penumpang menuju mobil di tempat parkiran.
Kemudian, tiga pelaku datang menghampiri NAN. Pelaku marah-marah dan langsung mengeluarkan seluruh barang dalam mobil, sehingga terjadi adu mulut yang berujung pengancaman.
"NAN dan kawan-kawan pun dipaksa untuk mengeluarkan mobil dari kawasan Pelabuhan Tenau, termasuk memaksa 13 orang penumpang untuk berjalan kaki membawa barang bawaannya," ungkapnya.
(BIR/iws)