KPU Manggarai Barat Terima Lagi Pendaftaran Bacaleg Partai Buruh

KPU Manggarai Barat Terima Lagi Pendaftaran Bacaleg Partai Buruh

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 18 Mei 2023 23:30 WIB
Komisioner KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Komisioner KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat sudah menyatakan Partai Buruh Manggarai Barat gagal ikut Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Sebab, berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) partai tersebut tak memenuhi sejumlah persyaratan.

Pendaftaran bacaleg sebenarnya sudah ditutup pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita. Namun, empat hari berselang, KPU Manggarai Barat kembali menerima pendaftaran bacaleg Partai Buruh.

Komisioner KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda mengatakan pendaftaran bacaleg Partai Buruh, Kamis (18/5/2023) siang. Menurutnya, pendaftaran bacaleg dari Partai Buruh berdasarkan Surat Edaran dari KPU RI tertanggal 17 Mei 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai tindaklanjut atas Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon tertanggal 17 Mei 2023," kata Kris, Kamis (18/5/2023) malam.

Menurutnya, Partai Buruh hanya mendaftarkan 27 bacaleg dari total 30 kursi DPRD Manggarai Barat yang diperebutkan pada Pileg 2024. KPU Manggarai Barat menerima berkas pendaftaran Partai Buruh setelah seluruh persyaratannya terpenuhi.

ADVERTISEMENT

"Ya (syarat pendaftaran Bacaleg terpenuhi), baik hardcopy maupun dalam bentuk digital melalui aplikasi silonnya," jelas Kris.

Selanjutnya, KPU Manggarai Barat akan melakukan verifikasi administrasi terhadap bacaleg Partai Buruh. Tahapan yang sama juga diterapkan untuk partai-partai lainnya yang sudah terlebih dahulu diterima berkas pendaftarannya.

"Selanjutnya akan ke kegiatan verifikasi administrasi dokumen pengajuan bakal calon oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat," kata Kris.

Kris mengungkapkan KPU Manggarai Barat sebelumnya mengembalikan berkas pendaftaran bacaleg Partai Buruh pada 15 Mei 2023. Ketika itu, ada empat persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi Partai Buruh saat pendaftaran bacaleg. Pertama, tidak ada dokumen fisik dan soft copy digital model B pengajuan parpol.

Kedua, tidak ada dokumen fisik dan soft copy digital model B pendaftaran bakal calon. Ketiga, tidak ada dokumen soft copy digital surat persetujuan DPP Pusat. Keempat, tidak tidak ada surat pemberitahuan pendaftaran tidak melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

Partai Buruh mendaftarkan bacalegnya pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.33 Wita, kurang dari 30 menit menjelang batas akhir pendaftaran. Partai Buruh pun tak punya waktu lagi untuk memperbaiki berkasnya. Dengan demikian, Partai Buruh tak bisa ikut berkontestasi pada Pemilu 2024 di Manggarai Barat.

"Karena pengajuan bakal calonnya sangat berbatas waktu tadi malam oleh karena itu tidak ada ruang lagi untuk partai mengajukan pendaftaran lagi. Susah ditutup karena waktunya sampai tanggal 14 Mei pukul 23.59 Wita," kata Kris.

Dengan diterimanya pendaftaran bacaleg Partai Buruh, maka hanya satu dari 18 partai politik di Manggarai Barat yang tak ikut berkontestasi pada Pileg 2024, yaitu Partai Garuda. Sebab, partai tersebut tak mendaftarkan bacaleg-nya ke KPU Manggarai Barat.




(iws/efr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads