Beragam Kendala Partai Garuda Bali-NTT Tak Daftarkan Bacaleg di Pemilu 2024

Beragam Kendala Partai Garuda Bali-NTT Tak Daftarkan Bacaleg di Pemilu 2024

Ambrosius Ardin, I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 16 Mei 2023 07:22 WIB
Komisioner KPUD Manggarai Barat Krispianus Bheda, Senin (15/5/2023). (Ambrosius Ardin)
Foto: Komisioner KPUD Manggarai Barat Krispianus Bheda, Senin (15/5/2023). (Ambrosius Ardin)
Denpasar -

Partai Garuda di Jembrana, Karangasem, Bali, dan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berikut ini beragam kendala yang membuat partai itu tak mendaftarkan kadernya sebagai bacaleg.


1. Kader Partai Garuda Jembrana Tak Siap Mental-Finansial

Kantor KPU Kabupaten Jembrana yang beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin (15/5/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).Kantor KPU Kabupaten Jembrana yang beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin (15/5/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali). Foto: Kantor KPU Kabupaten Jembrana yang beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin (15/5/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).

Partai Garuda menjadi satu-satunya partai politik di Jembrana yang tidak mendaftarakan bacaleg untuk memperebutkan 35 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketua DPC Partai Garuda I Putu Gede Ekayana mengakui partainya tidak memiliki bacaleg yang diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana.

"Alasan di balik keputusan tersebut adalah kendala internal partai yang tidak mampu menyiapkan kader yang memenuhi syarat menjadi bacaleg. Kami tidak memiliki bacaleg yang siap untuk didaftarkan," ujar Ekayana dikonfirmasi detikBali, Senin (15/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan sebenarnya Partai Garuda telah dua kali menjadi peserta pemilu sejak 2019 dan memiliki banyak kader di Jembrana. Namun, tidak ada kader yang serius dan siap berproses di partai.

"Selain kader yang tidak serius, tidak ada yang siap secara mental dan finansial untuk menjadi bacaleg," papar Ekayana.

ADVERTISEMENT

Ekayana menilai pemilu membutuhkan kesiapan tidak hanya dari segi mental, tetapi juga finansial. Ekayana menegaskan partainya belum siap secara finansial untuk menghadapi proses pemilihan.

2. Partai Garuda Karangasem Gagal Daftar Bacaleg

Ketua KPU Kabupaten Karangasem Ngurah Gede Maharjana (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)Ketua KPU Kabupaten Karangasem Ngurah Gede Maharjana (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali) Foto: Ketua KPU Kabupaten Karangasem Ngurah Gede Maharjana (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)

Partai Garuda gagal mendaftarkan bacaleg lantaran tidak mampu melengkapi persyaratan hingga batas akhir pendaftaran Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita. Dengan demikian, partai ini dianggap tidak melakukan pendaftaran.

Ketua DPC Partai Garuda Karangasem I Nyoman Agustina mengatakan sudah menyiapkan bacaleg untuk didaftarkan ke KPU Karangasem. Namun, ada sedikit kendala di internal partai.

"Dalam dokumen terjadi kesalahan nama Ketua DPC, jadi bukan nama saya yang ditulis, tapi nama orang lain. Sempat akan diperbaiki dengan melakukan koordinasi dengan DPP, namun waktu pendaftarannya sudah habis," kata Agustina.

Terkait dengan penolakan dokumen sebagai syarat pendaftaran, Agustina mengaku tidak tahu karena DPP Garuda belum memberikan penjelasan.

Pada detik-detik terakhir, ada tiga partai yang melakukan pendaftaran bacaleg, yaitu Partai Buruh, PPP, dan Gelora. Proses pemeriksaan dokumen berakhir pada Senin (15/5/2023) kurang lebih pukul 01.00 Wita. Pemeriksaan dokumen satu partai membutuhkan waktu satu hingga dua jam.

"Namun, tetap kami layani dengan maksimal, karena mereka datang untuk melakukan pendaftaran sebelum pukul 23.59 Wita," kata Ketua KPU Karangasem Ngurah Gede Maharjana.

Ada juga dua partai yang melakukan pendaftaran di detik-detik terakhir, yakni PPP dan Gelora. Keduanya baru melakukan pendaftaran secara manual dan tetap harus diunggah di aplikasi Silon dalam waktu 2x24 jam.

"Persyaratannya sudah lengkap namun baru mendaftar secara manual, sehingga dokumen tersebut harus diunggah di Silon. Nanti kami akan cek kembali kesesuaiannya di aplikasi," kata Maharjana.

3. Partai Garuda Manggarai Barat Tak Respons Surat KPU

Komisioner KPUD Manggarai Barat Krispianus Bheda, Senin (15/5/2023). (Ambrosius Ardin)Komisioner KPUD Manggarai Barat Krispianus Bheda, Senin (15/5/2023). (Ambrosius Ardin) Foto: Komisioner KPUD Manggarai Barat Krispianus Bheda, Senin (15/5/2023). (Ambrosius Ardin)

Partai Garuda Kabupaten Manggarai Barat tak mendaftarkan bacaleg ke KPU Manggarai Barat. Partai itu tak mendaftarkan bacaleg hingga batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita.

"Untuk DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari 18 partai, hanya 17 partai yang mengajukan bakal calon DPRD, minus Partai Garuda," kata Komisioner KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda di Kantornya, Senin (15/5/2023).

KPUD Manggarai Barat, kata Kris, telah menyurati semua partai politik untuk meminta jadwal pendaftaran bacaleg. Hanya Partai Garuda yang tidak merespons surat itu hingga masa pendaftaran berakhir.

"Semua partai mengonfirmasi akan mengajukan selain Partai Garuda. Sampai pukul 23.59 Wita kami masih tunggu, kemudian tidak (datang mendaftarkan Bacaleg). Dengan demikian kami menyatakan Partai Garuda tidak mendaftarkan bacalegnya," jelas Kris.

Dengan demikian, lanjut dia, ada dua partai politik di Manggarai Barat yang tidak ikut berkontestasi pada Pemilu 2024. Selain Partai Garuda, satu partai lagi adalah Partai Buruh.

Partai Buruh sempat mendaftarkan bacaleg di KPUD Manggarai Barat tapi berkas pendaftaran dikembalikan karena tak memenuhi sejumlah persyaratan. Partai Buruh yang mendaftar pada menit-menit akhir pendaftaran tak bisa lagi memperbaiki berkas pendaftarannya.

"Partai peserta pemilu hanya 18 partai politik, dua di antaranya sudah pasti tidak berkontestasi untuk pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat yaitu partai Garuda dan partai Buruh," ungkap Kris.




(nor/gsp)

Hide Ads