Pemilik akun YouTube dilaporkan ke Polda NTB setelah mengunggah video ceramah Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dengan narasi berbahasa Arab. Pelapor, yaitu Lajnah Konsultasi dan Bantuan Hukum Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI).
Pelapor menilai ada tindak pidana yang dilakukan pemilik akun MINW1953 DASAN TAPEN's TV CHANNEL terhadap TGB dan NWDI. Laporan itu dilakukan pada Minggu (14/5/2023).
Narasi tersebut bila diartikan menyebut pendiri Nahdlatul Kazhibin sebagai gerakan para pembohong yang tidak sesuai dengan apa yang ada dalam hatinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang kami saksikan/lihat, seperti orang-orang yang berkata dengan mulutnya apa yang tidak sesuai dengan yang di dalam hatinya," katanya seusai melaporkan pemilik akun YouTube tersebut ke Ditreskrimsus Polda NTB, Selasa (16/5/2023).
Berkaca dari postingan itu, Ashari menilai terlapor menuding TGB sebagai pimpinan NWDI telah berbohong. Padahal, organisasi tersebut awalnya dibentuk atas kesepakatan bersama antara TGB dengan RTGB Zainuddin Atsani pada 23 Maret 2021 oleh terlapor yang disebarluaskan sebagai organisasi pembohong.
Ashari juga menyebut perubahan nama organisasi dari yang semestinya NWDI menjadi Nahdlatul Kazibin yang berarti gerakan para pembohong.
Menurut Ashari, langkah hukum yang diambilnya sebagai bentuk upaya meredam polemik di grup-grup media sosial yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Apalagi, unggahan terlapor dapat diakses luas oleh untuk kemudian dapat dibaca dan ditonton masyarakat luas.
"Postingan itu telah menimbulkan reaksi dan mempengaruhi pemahaman/persepsi orang untuk berpandangan buruk dan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap kelompok NWDI yang dipimpin oleh Bapak TGB Zainul Majdi," tegasnya.
Ashari mengaku laoran ini dilakukan karena postingan terlapor tersebut tidaklah benar dan mengandung fitnah serta penyebaran kebencian dan permusuhan terhadap organisasi NWDI, karena NWDI didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang menjadi kekhawatiran kami, postingan terlapor tersebut berpotensi besar terjadinya benturan fisik dan permusuhan antar individu atau kelompok, berdampak pada terganggunya ketertiban dan keamanan di NTB, termasuk berdampak pada tercemarnya nama baik NWDI," imbuhnya.
Ia berharap penegak hukum segera mengambil tindakan kepada terlapor agar persoalan ini tidak menjadi polemik di tengah masyarakat. Karena tindakan ini diduga sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan sesuai dengan KUJP dan UU ITE.
(BIR/nor)