
Remaja di Gowa Cabuli Bocah 5 Tahun Ditangkap, Korban Ternyata 3 Orang
Polisi menangkap remaja berusia 15 tahun yang mencabuli tiga bocah tetangganya di Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku terancam hukuman penjara 9-15 tahun.
Polisi menangkap remaja berusia 15 tahun yang mencabuli tiga bocah tetangganya di Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku terancam hukuman penjara 9-15 tahun.
Dua pasangan tindak pidana aborsi dibekuk aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram.
Polisi menetapkan Shane alias S alias SLRL (19) sebagai tersangka penganiayaan terhadap David (17). Shane dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Pembelaan yang dilakukan Kak Seto adalah gambaran dukungan LPAI yang tidak pilih kasih. Semua anak yang dibela LPAI memiliki hak yang sama mendapat perlindungan