Pekerja honorer Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Lombok Barat berinisial RF ditangkap saat asyik menggunakan narkotika jenis sabu bersama rekannya MU di Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka kena ciduk pada pukul 13.00 Wita, Sabtu (6/5/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Irvan Surahman menyebut keduanya ditangkap di kediaman RF. Bahkan, keduanya bertransaksi barang untuk dijual ke pembeli di Lombok Barat.
"Pelaku RF ini honorer di Damkar di Lombok Barat. Sementara, MU tidak memiliki pekerjaan," ujarnya, Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat sekitar yang merasa resah atas aktivitas peredaran sabu di Desa Kuripan Selatan.
Menurut Irvan, kedua pelaku juga kerap bertransaksi sabu di rumah RF. "Jadi, rumah RF sering menjadi tempat untuk transaksi sabu," jelasnya.
Saat penangkapan RF dan MU, polisi mengamankan barang bukti berupa dua klip plastik bening berisi tiga paket klip plastik transparan. Selain itu, enam paket klip plastik transparan diduga berisi sabu juga diamankan.
"Kami juga menemukan barang bukti dua unit handphone, dua buah dompet emas warna biru muda, sebuah gunting, dan tiga buah pipet plastik, dan satu bong alat hisap sabu," terang Irvan.
Penyidik, lanjut dia, juga mengamankan sejumlah uang tunai di kediaman RF sebesar Rp 462 ribu dari hasil penjualan sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RF juga merupakan pemilik barang (sabu).
Sementara, MU berperan sebagai orang yang menjual barang milik RF ke pembeli di Lombok Barat. "Dari hasil cek urine keduanya positif pemakai dan keterangan RF menyebut barang yang dibeli dari Mataram," katanya.
Adapun, motif RF menjual sabu karena masalah ekonomi. Hasil penjualan sabu, menurut Irvan, digunakan RF untuk membeli makan dan kebutuhan lain.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Lombok Barat akan terus menyelidiki lebih lanjut RF dan MU. "Saat ini, keduanya sudah tersangka dan sudah ditahan," pungkasnya.
(BIR/iws)