Dua warga berinisial AH (23) dan SH (31) asal Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, dibekuk polisi, Sabtu (6/5/2023) malam. AH dan SH ditangkap setelah mencuri bawang putih milik anggota TNI di kompleks pertokoan Pasar Bertais, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan keduanya ditangkap setelah membobol toko bawang milik Arief Rahman Hakim (44), seorang anggota TNI asal Kabupaten Bima yang tinggal di Kota Mataram.
"Keduanya dibekuk pukul 23.00 Wita oleh Tim Opsnal Polsek Sandubaya setelah membobol toko korban," kata Nasrullah, Minggu (7/5/2023) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nasrullah, AH dan SH beraksi sejak pukul 21.00 Wita. Saat itu, korban mendapatkan informasi dari warga dan memantau Closed Circuit Television (CCTV) melalui handphone.
"Jadi, korban melihat langsung aksi pelaku lewat handphone yang terkoneksi ke CCTV yang berada di TKP. Sempat melihat dua orang mengambil 15 karung bawang putih seberat tiga kuintal," kata Nasrullah.
Keduanya, lanjut Nasrullah, adalah dengan membuka pintu harmonika toko menggunakan kunci palsu.
Setelah masuk keduanya mengambil 15 karung bawang putih menggunakan sepeda motor Honda Scoopy lalu disembunyikan di samping toko.
"Korban datang mematikan lampu yang terpasang di depan toko. Untuk mengelabui pemilik toko, mereka menutup CCTV menggunakan topi milik pelaku," kata Nasrullah.
Setelah berhasil ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 karung bawang putih dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih yang digunakan mengangkut bawang hasil curian.
"Kami juga amankan satu buah topi hitam, satu sarung bermotif kotak-kotak warna biru, dan dua handphone merek OPPO A3S dan Realme A5," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta. Kini, keduanya mengamankan di Mako Polsek Sandubaya untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
"Kedua pelaku kami ancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Nasrullah.
(efr/hsa)