Pelaku penyelundupan 5.100 benih Lobster asal Desa Anturan, Buleleng, Bali inisial GPDR ditangkap jajaran Ditpolairud Polda NTB pada Jumat (28/4/2023). GPDR ternyata mendapat upah Rp 100 ribu.
Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan GPDR ditangkap saat berupaya menyelundupkan dua jenis benih Lobster Pasir dan Mutiara di Pelabuhan Lembar.
"Modusnya memasukkan boks benih lobster ke dalam truk jenis Elf," kata Arman saat konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu siang (3/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dimasukkan ke dalam truk, 5.100 benih Lobster tersebut dimasukkan ke dalam boks dengan dalih membawa peralatan masak. Nyatanya, GPDR masukkan baby lobster yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah ke dalam truk.
"Pas mau masuk kapal tujuan Bali, pelaku lain ini kabur yang kami duga sebagai pemilik benih lobster," sebut Arman.
GPDR hanya berperan sebagai kurir pengiriman benih lobster tujuan Bali. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mendapatkan upah senilai Rp 100 ribu.
"Pengakuan pelaku ini baru pertama kali melakukan pengiriman benih lobster senilai Rp 540 juta," ungkap Arman.
Sementara, Direktur Polairud Polda NTB Kombes Kobul Syahrin Ritonga mengatakan GPDR mengatakan berdasarkan hasil pengembangan, GPDR mengangkut benih lobster dari Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Dari sana, pemilik lobster yang belum diketahui identitasnya tersebut diduga membawa benih lobster dari perairan Lombok Tengah.
"Jadi GPDR ini disetop di tengah jalan. Pemilik lobster ini masih buron. Jadi dia menawarkan untuk menumpangi barang yang berisi benih lobster tersebut ke Pelabuhan Padangbai Bali," paparnya.
Kepolisian juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat penyelundupan benih lobster tersebut. "Jadi yang mengirim lobster ini masih kami lakukan pengejaran. Kami masih periksa CCTV yang ada di Pelabuhan Lembar," kata Kobul.
Menurut Kobul, dari 4.800 benih lobster pasir dan 300 ekor jenis mutiara tersebut sudah dilepasliarkan di Perairan Sekotong Lombok Barat. Untuk barang bukti milik GPDR berupa satu unit kendaraan truk roda 6 merk Isuzu jenis ELF warna putih dengan nomor polisi DK 8139 TE diamankan di Polda NTB.
Kini, GPDR diancam Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU RI) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pelaku juga diancam UU RI Nomor 45 Tahun 2009 yang telah telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Huruf a juncto Pasal 35 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
"Pelaku diancam kurungan maksimal 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya.
(nor/efr)